Abstrak
Elisa Fitri. NIM 15 301 100 030 (2019). Judul Skripsi: “Implementasi Manajemen Risiko terhadap Pembiayaan Bermasalah pada ULaMM Syariah Unit Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah penerapan manajemen risiko terhadap pembiayaan bermasalah ULaMM Syariah Batusangkar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan manajemen risiko terhadap pembiayaan bermasalah yang terjadi pada ULaMM Syariah Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sebagai sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Unit, Account Officer Mikro (AOM), nasabah dan dokumen-dokumen ULaMM Syariah Batusangkar yang mendukung penelitian penulis. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa ULaMM Syariah Batusangkar menerapkan manajemen risiko berpedoman pada peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015. Sesuai dengan peraturan tersebut, penerapan manajemen risiko terhadap pembiayaan bermasalah dimulai dari identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan dan pengendalian risiko. Identifikasi risiko yang dilakukan oleh ULaMM Syariah Batusangkar terhadap risiko yang mungkin ada, yaitu risiko kebangkrutan dan risiko agunan dengan menganalisis risiko-risiko tersebut berdasarkan data dan inforasi dari calon nasabah. Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, ULaMM Syariah melakukan identifikasi nasabah dengan menggunakan prinsip analisis 5C (character, capacity, capital, collateral and condition of economy) terhadap calon nasabah pembiayaan dan menggunakan analisis pengujian calon nasabah dengan mengggunakan Sistem Informasi Bank Debitur Indonesia (SID-BI). Pengkuran risiko dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis dari identifikasi calon nasabah yang dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh calon nasabah. Setelah pencairan pembiayaan dilakukan pemantauan risiko dengan melihat laporan pembayaran angsuran nasabah serta mengadakan kunjungan kelokasi nasabah. Untuk menghindari risiko yang akan ada setelah pencairan pembiayaan, dilakukan pengendalian risiko oleh ULaMM Syariah Unit Batusangkar dengan mengadakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), sistem dana cadangan, dan setelah terjadi pembiayaan bermasalah di atasi terlebih dulu dengan cara rescheduling, restructuring dan reconditioning terhadap pembiayaan nasabah dengan syarat dan ketentuan yang ada, sebelum dilakukannya penyelesaian pembiayaan nasabah bersangkutan.