2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ulfa Fadila NIM 2030111148 (2020). Judul Skripsi “Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Think Pair Share terhadap Peningkatan Penguasaan Materi Pembelajaran Matematika pada Siswa Kelas III di SDN 06 Cubadak”. Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Falkutas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatar belakangi oleh rendahnya penguasaan materi siswa pada mata pelajaran matematika, yang disebabkan oleh siswa yang tidak menyukai pembelajaran matematika sehingga siswa kurang aktif dalam proses pembelajaran. Selain itu guru masih menggunakan metode ceramah saat manjelaskan materi pembelajaran, guru kurang inovatif dalam memilih strategi, metode dan model pembelajaran dalam menjelaskan materi. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui peningkatan penguasaan materi siswa kelas III di SDN 06 Cubadak dengan menerapkan model pembelajaran kooperatif tipe think pair share. Jenis penelitian ini menggunakan metode eksperimen yaitu quasi experimental design dengan tipe one group pretest-posttest design. Sampel dalam penelitian ini adalah siswa kelas III SDN 06 Cubadak yang berjumlah 37 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah hasil belajar siswa. Penelitian ini memberikan perlakuan sebanyak tiga kali. Teknik analisis data menggunakan uji- t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pretest dengan posttest, perhitungan uji-t yang menunjukkan bahwa (10,4) (2,02) pada nilai alpha 0.05 dengan demikian ditolak dan diterima. Hasil uji N-Gain yang mendapat nilai sebesar 0,46, termasuk kategori sedang. Artinya skor posttest meningkat sebesar 46% dari pretest dengan menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe think pair share di SDN 06 Cubadak.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ulfa Fadilah, NIM 1730202054. Dengan judul skripsi: "TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA KONTRAK USAHA JAHIT DI NAGARI BATIPUAH ATEH" Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor dan bentuk penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan antara para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, serta bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam usaha jahit di Jorong Subarang Nagari Batipuah Ateh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan, faktor-faktor dan bentuk penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan antara para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, serta bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam usaha jahit. Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), Sedangkan Sifat penelitianya bersifat deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai Sumber data primer terdiri dari para anggota jahit dan bos atas pemilik usaha sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainya untuk memperkuat data primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengunakan teknik Wawancara dan Observasi. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa Faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut ialah seperti terjadi kerusakan pada mesin jahit, terjadinya pemadaman listrik, kesalahan dalam menjahitkan model pakaian, kelalaian dari anggota jahit itu sendiri, terjadinya kesalahan dalam pemotongan pola kain. Penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak ialah melalui jalur negosiasi atau perundingan antara pihak-pihak. Dalam permasalahan ini dalam tinjauan fiqih muamalah lebih memakai pendekatan atau penyelesaian melalui perdamaian dan negosiasi, karena pelaku usaha dapat memaklumi kelalaian maupun kesalahan teknis yang dilakukan anggota jahit maupun pemilik usaha. Hal ini telah sesuai dengan hukum Islam dimana penyelesaiannya dilakukan dengan cara damai yaitu musyawarah mufakat, karena pada prinsipnya persoalan Muamalah diupayakan saling adanya kerelaan antara pihak-pihak.