Abstrak
ABSTRAK Ulfa Fadilah, NIM 1730202054. Dengan judul skripsi: "TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA KONTRAK USAHA JAHIT DI NAGARI BATIPUAH ATEH" Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor dan bentuk penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan antara para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, serta bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam usaha jahit di Jorong Subarang Nagari Batipuah Ateh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan, faktor-faktor dan bentuk penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan antara para anggota jahit dan pemilik usaha jahit, serta bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam usaha jahit. Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), Sedangkan Sifat penelitianya bersifat deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai Sumber data primer terdiri dari para anggota jahit dan bos atas pemilik usaha sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainya untuk memperkuat data primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengunakan teknik Wawancara dan Observasi. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa Faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut ialah seperti terjadi kerusakan pada mesin jahit, terjadinya pemadaman listrik, kesalahan dalam menjahitkan model pakaian, kelalaian dari anggota jahit itu sendiri, terjadinya kesalahan dalam pemotongan pola kain. Penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak ialah melalui jalur negosiasi atau perundingan antara pihak-pihak. Dalam permasalahan ini dalam tinjauan fiqih muamalah lebih memakai pendekatan atau penyelesaian melalui perdamaian dan negosiasi, karena pelaku usaha dapat memaklumi kelalaian maupun kesalahan teknis yang dilakukan anggota jahit maupun pemilik usaha. Hal ini telah sesuai dengan hukum Islam dimana penyelesaiannya dilakukan dengan cara damai yaitu musyawarah mufakat, karena pada prinsipnya persoalan Muamalah diupayakan saling adanya kerelaan antara pihak-pihak.