Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RENALDO

3 karya publik ditemukan.

2026: 12024: 12019: 1

PENGABULAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RENALDO ALFISAL, NIM 2230201041 Judul Skripsi: “Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017” Program Studi Hukum keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini membahas perkawinan anak masih menjadi persoalan serius dalam hukum keluarga di Indonesia meskipun telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menegaskan kesetaraan batas usia perkawinan serta prinsip perlindungan hak anak. Meskipun putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta menilai perbedaan batas usia sebagai diskriminasi yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan dispensasi kawin dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perkawinan tetap membuka ruang terjadinya perkawinan usia anak, dalam praktiknya, Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, masih banyak mengabulkan permohonan dispensasi kawin, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip perlindungan anak pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum serta pendapat Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca putusan MK 22/PUU-XV/2017 Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB. Data diperoleh melalui wawancara dengan Hakim, studi dokumentasi putusan dispensasi kawin, dan analisis peraturan perundang-undangan, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber dan metode Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pengabulan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menunjukkan adanya perubahan pendekatan hakim yang lebih selektif, berhati-hati, dan berorientasi pada perlindungan anak. Hakim tidak lagi memandang dispensasi kawin sebagai pengecualian yang bersifat otomatis, melainkan sebagai mekanisme hukum yang harus diuji secara ketat melalui pertimbangan yuridis, sosiologis, dan psikologis dengan menjadikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai dasar utama, dalam memutus perkara, Hakim menerapkan pendekatan kasuistik dengan menggali fakta-fakta konkret di persidangan, termasuk kesiapan fisik dan mental anak, kondisi sosial keluarga, serta potensi dampak jangka panjang perkawinan dini, meskipun secara normatif praktik tersebut telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, realitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat masih menjadi faktor dominan yang mendorong tingginya permohonan dispensasi kawin, oleh karena itu, dispensasi kawin tetap diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat luar biasa dan limitatif,

Prinsip Kepemimpinan dalam Perspektif Al-Qur`an (Studi Tafsir Tematik)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RENALDO WAHYUDI, NIM 2030301039 (2024). Judul Skripsi: “Prinsip Kepemimpinan Dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Tafsir Tematik)”. Program Studi Ilmu al-Qur`an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Manusia diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi ini ialah sebagai khalifah, oleh karena itu manusia tidak akan lepas dari tugasnya sebagai seorang pemimpin, dan kepemimpinan itu tentu memiliki beberapa prinsip yang menjadikan sebuah sistem kepemimpinan yang berhasil sesuai dengan al-Qur’an. Diantaranya adalah prinsip tauhid, ‘adil, dan musyawarah. Berbagai penafsiran mengenai prinsip kepemimpinan dalam al-Qur’an, terutama seiring berkembangnya zaman. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1)mengetahui Bagaimana penafsiran ayat al-Quran tentang prinsip Tauhid dalam kepemimpinan Islam, (2) Bagaimana penafsiran ayat al-Quran tentang prinsip ‘Adil dalam kepemimpinan Islam, (3) Bagaimana penafsiran ayat al-Quran tentang prinsip Musyawarah dalam kepemimpinan Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode tafsir maudhu’i. Sedangkan sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat al-Qur`an yang berkaitan langsung terkait prinsip kepemimpinan diantara beberpa kitab tafsir. Yaitu Kitab Tafsir Fii Zhilalil Qur’an, Kitab Tafsir Al-Azhar dan Kitab Tafsir Al- Qur’anul ‘Azim. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, artikel yang berhubungan langsung mengenai prinsip kepemimpinan. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa ; Pertama, prinsip tauhid merupakan sebuah hal yang penting di dalam kepemimpinan dalam islam, karena merupakan janji Allah SWT kepada manusia yang beriman dan beramal shaleh serta taat kepada Allah dan Rasul akan di anugerahkan kepemimpinan. (khilafah) atau kekuasaan di muka bumi yaitu terdapat dalam al-Qur’an surah an-Nur [24] :55, Kedua, prinsip ‘adil di dalam kepemimpinan Islam juga menjadi suatu hal yang menjadikan kepemimpinan aman, damai dan sentosa, karena Allah telah memerintahkan pemegang kekuasaan di muka bumi untuk ‘adil dalam menetapkan hukum dan kebijakan dalam pemerintahannya tanpa ada unsur sentiment, kedekatan karib kerabat maupun hubungan keluarga, yang terdapat dalam al-Qur’an surah Shad [38]:26 dan al-Qur’an surah an-Nisa’ :58. Ketiga, prinsip musyawarah adalah dasar penting bagi terciptanya bangsa dan negara yang rukun serta damai dalam melaksanakan hak dan kewajibanya dan musyawarah akan mempengaruhi segala kebijakan dalam kepemimpinan atau pemerintahan islam, karena yaitu terdapat dalam al-Qur’an surah ali-Imran [3]: 159.

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI (APB Nagari) TAHUN 2017 PADA KANTOR WALI NAGARI PADANG LAWEH MALALO

2019 · Book · Koleksi Perpustakaan

RENALDO, NIM. 14 231 086, Judul Skripsi “Akuntabulitas Dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja NAGARI (APB Nagari) Tahun 2017 Pada Kantor Wali Nagari Padang Laweh Malalo”. Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja nagari di Nagari Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Sealatan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017. Saat Pelaksanaan Teknis Pengelola Keuangan Nagari(PTPKN) tidak membuat papan inforamsi mengenai kegiatan yang sedang berjalan dan belum tepat waktu dalan pelaporan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari di Nagari Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017. Jenis Penelitian ini adalah Field Research atau penelitian lapangan. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara dan pengumpulan dokumen-dokumen. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan standar/kriteria akuntabilitas dan transparansi yang penulis terapkan dengan keadaan lapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan APBNagari di Nagari Padang Laweh sudah melaksanakan prinsip akuntabel dalam hal pertanggungjawaban kepada Bupati, namun dari segi transparansi masih belum hal tersebut terlihat belum adanya pengumumaan kebijakan anggaran terhadap masyarakat, belum tersedianya dokumen anggaran yang mudah diakses masyarakat dan belum terakomodasinya seluruh suara/usulan masyarakat. Hal tersebut belum seirama dengan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yang menuntut terjalankannya prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di nagari.