Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENGABULAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

RENALDO ALFISAL, NIM 2230201041 Judul Skripsi: “Pengabulan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017” Program Studi Hukum keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini membahas perkawinan anak masih menjadi persoalan serius dalam hukum keluarga di Indonesia meskipun telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menegaskan kesetaraan batas usia perkawinan serta prinsip perlindungan hak anak. Meskipun putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta menilai perbedaan batas usia sebagai diskriminasi yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan dispensasi kawin dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perkawinan tetap membuka ruang terjadinya perkawinan usia anak, dalam praktiknya, Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, masih banyak mengabulkan permohonan dispensasi kawin, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip perlindungan anak pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum serta pendapat Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pasca putusan MK 22/PUU-XV/2017 Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB. Data diperoleh melalui wawancara dengan Hakim, studi dokumentasi putusan dispensasi kawin, dan analisis peraturan perundang-undangan, yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber dan metode Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pengabulan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menunjukkan adanya perubahan pendekatan hakim yang lebih selektif, berhati-hati, dan berorientasi pada perlindungan anak. Hakim tidak lagi memandang dispensasi kawin sebagai pengecualian yang bersifat otomatis, melainkan sebagai mekanisme hukum yang harus diuji secara ketat melalui pertimbangan yuridis, sosiologis, dan psikologis dengan menjadikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai dasar utama, dalam memutus perkara, Hakim menerapkan pendekatan kasuistik dengan menggali fakta-fakta konkret di persidangan, termasuk kesiapan fisik dan mental anak, kondisi sosial keluarga, serta potensi dampak jangka panjang perkawinan dini, meskipun secara normatif praktik tersebut telah selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, realitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat masih menjadi faktor dominan yang mendorong tingginya permohonan dispensasi kawin, oleh karena itu, dispensasi kawin tetap diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum yang bersifat luar biasa dan limitatif,

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENGABULAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/20172026 · oai:ais:skripsi:11884