· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
NURUL AZMI, NIM 15301300039, Judul SKRIPSI “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020.
Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dan Bagaimana Tinjauan Fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dan Tinjuan fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (fiel research), dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara, obsevasi dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya penjual durian (10 orang), Pembeli durian (10 orang) dan sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi, bukti transaksi jual beli seperti, buku-buku fiqih muamalah serta Karya Ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian mengambil kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan Jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang.
Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara langsung dengan penjual dan pembeli batang durian di Jorong IV Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi dalam rangka memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV, Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar yang dapat memberikan bahan dan masukan serta referensi bagi penelitian terkait yang dilakukan selanjutnya serta salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Temuan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli durian yang dilakukan di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dilaksanakan dengan cara pembeli mendatangi penjual durian untuk membeli durian dan menanyakan berapa harga durian per batang. Kemudian penjual menetapkan harga jual durian per batang dengan melihat kuantitas durian pada masing-masing batang. Semakin lebat buah durian maka harga yang ditaksir akan semakin tinggi. Setelah penjual dan pembeli menyepakati harga durian per batang barulah pembeli membayar uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar dikemudian hari berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, namun ada juga pembeli yang membayar lunas buah durian yang dibeli tersebut. Kepemilikan batang durian akan dikuasai sepenuhnya oleh pembeli ketika pembeli akan memanen buah durian baik dalam keadaan sudah matang maupun masih mentah, namun kepemilikan durian akan beralih kepada penjual setelah buah durian dipanen sepenuhnya oleh pembeli. Dalam proses akad penjual tidak mengetahui apakah durian yang dijual sudah masak atau belum sehingga tidak diketahui secara jelas bagaimana kualitas dan kuantitas dari buah durian yang dijual.
Jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar menurut Fiqh Muamalah dapat dikategorikan sebagai jual beli yang masih pada batangnya atau disebut juga dengan jual beli mukhadarah, sedangkan jual beli tersebut dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Q.S An Nisa’ ayat 29 dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keharamannya. Kemudian dala praktek jual beli durian tersebut juga terdapat wanprestasi dimana penjual dan pembeli yang sepakat untuk membayar secara lunas ataupun dengan uang muka dan sisanya akan dibayar dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan, namun pembeli mengingkarinya dengan mengulur-ulurkan waktu dengan alasan adanya kebutuhan lain. Padahal wanprestasi juga dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah ayat 282, Q.S Al Maidah ayat 1 dan Q.S Al Anfal ayat 55-56.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui korelasi atau hubungan yang signifikan antara perubahan kurikulum dengan persiapan guru di SMAN 1 Pariangan tahun ajaran 2022/2023. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif, yang dalam penelitian kuantitatif ini bersifat asosiatif, yaitu lebih menitikberatkan pada masalah hubungan sebab akibat antara variabel-variabel yang berkaitan. Metode penelitian yang digunakan adalah seluruh guru di SMAN 1 Pariangan yang memiliki populasi sebanyak 46 orang guru. Penentuan sampel menggunakan teknik Probability Sampling dengan cara pengambilan anggota sampel secara Simple random sampling atau pengambilan anggota sampel secara acak. Data diperoleh dari hasil pengisian melalui kuesioner yang diberikan kepada responden. Dalam memenuhi prasyarat uji adalah uji normalitas, data homogen dan jenis data internal atau rasio dalam sebaran data. Pengolahan data dilakukan pada penelitian ini dengan menggunakan aplikasi SPSS 20. Setelah prasyarat tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menguji hipotesis dengan menggunakan rumus korelasi Product Moment. Berdasarkan hasil diperoleh r hitung atau rxy = 0,131. Pada taraf signifikan 5% dengan n = 42, maka diperoleh r tabel = 0,304. Karena hasil yang diperoleh dari nilai r hitung (0,131) r tabel (0,304) maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat hubungan yang signifikan antara perubahan dengan kesiapan guru atau dapat dikatakan Ha ditolak dan hipotesis H0 diterima yang menyatakan ada tidak ada korelasi yang signifikan antara perubahan kurikulum dan persiapan guru.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
NURUL AZMI, NIM 15301300039, Judul SKRIPSI “Tinjauan Fiqh
Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Durian di Jorong IV Nagari
Sungayang Kecamatan Sungayang, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020.
Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli
durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dan Bagaimana
Tinjauan Fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang
Kecamatan Sungayang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan
menjelaskan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan
Sungayang dan Tinjuan fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari
Sungayang Kecamatan Sungayang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (fiel research), dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara,
obsevasi dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya penjual durian (10 orang),
Pembeli durian (10 orang) dan sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait
seperti dokumentasi, bukti transaksi jual beli seperti, buku-buku fiqih muamalah serta
Karya Ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik
analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah
dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian mengambil
kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan Jual beli durian di Jorong IV Nagari
Sungayang Kecamatan Sungayang.
Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara langsung dengan
penjual dan pembeli batang durian di Jorong IV Nagari Sungayang, Kecamatan
Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan
kontribusi dalam rangka memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, khususnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV, Nagari Sungayang,
Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar yang dapat memberikan bahan dan
masukan serta referensi bagi penelitian terkait yang dilakukan selanjutnya serta salah
satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Batusangkar.
Temuan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pelaksanaan
jual beli durian yang dilakukan di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan
Sungayang dilaksanakan dengan cara pembeli mendatangi penjual durian untuk
membeli durian dan menanyakan berapa harga durian per batang. Kemudian penjual
menetapkan harga jual durian per batang dengan melihat kuantitas durian pada
masing-masing batang. Semakin lebat buah durian maka harga yang ditaksir akan
semakin tinggi. Setelah penjual dan pembeli menyepakati harga durian per batang
barulah pembeli membayar uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar
dikemudian hari berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, namun ada
juga pembeli yang membayar lunas buah durian yang dibeli tersebut. Kepemilikan
batang durian akan dikuasai sepenuhnya oleh pembeli ketika pembeli akan memanen
buah durian baik dalam keadaan sudah matang maupun masih mentah, namun
kepemilikan durian akan beralih kepada penjual setelah buah durian dipanen
sepenuhnya oleh pembeli. Dalam proses akad penjual tidak mengetahui apakah
durian yang dijual sudah masak atau belum sehingga tidak diketahui secara jelas
bagaimana kualitas dan kuantitas dari buah durian yang dijual.
Jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang
Kabupaten Tanah Datar menurut Fiqh Muamalah dapat dikategorikan sebagai jual
beli yang masih pada batangnya atau disebut juga dengan jual beli mukhadarah,
sedangkan jual beli tersebut dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Q.S
An Nisa‟ ayat 29 dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keharamannya.
Kemudian dala praktek jual beli durian tersebut juga terdapat wanprestasi dimana
penjual dan pembeli yang sepakat untuk membayar secara lunas ataupun dengan uang
muka dan sisanya akan dibayar dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan, namun
pembeli mengingkarinya dengan mengulur-ulurkan waktu dengan alasan adanya
kebutuhan lain. Padahal wanprestasi juga dilarang dalam Islam sebagaimana
dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah ayat 282, Q.S Al Maidah ayat 1 dan Q.S Al Anfal
ayat 55-56.