Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI DURIAN DI JORONG IV NAGARI SUNGAYANG KECAMATAN SUNGAYANG

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NURUL AZMI, NIM 15301300039, Judul SKRIPSI “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dan Bagaimana Tinjauan Fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dan Tinjuan fiqh muamalah terhadap jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (fiel research), dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara, obsevasi dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya penjual durian (10 orang), Pembeli durian (10 orang) dan sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi, bukti transaksi jual beli seperti, buku-buku fiqih muamalah serta Karya Ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian mengambil kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan Jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara langsung dengan penjual dan pembeli batang durian di Jorong IV Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi dalam rangka memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli durian di Jorong IV, Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar yang dapat memberikan bahan dan masukan serta referensi bagi penelitian terkait yang dilakukan selanjutnya serta salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Temuan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli durian yang dilakukan di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang dilaksanakan dengan cara pembeli mendatangi penjual durian untuk membeli durian dan menanyakan berapa harga durian per batang. Kemudian penjual menetapkan harga jual durian per batang dengan melihat kuantitas durian pada masing-masing batang. Semakin lebat buah durian maka harga yang ditaksir akan semakin tinggi. Setelah penjual dan pembeli menyepakati harga durian per batang barulah pembeli membayar uang muka kepada penjual dan sisanya akan dibayar dikemudian hari berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, namun ada juga pembeli yang membayar lunas buah durian yang dibeli tersebut. Kepemilikan batang durian akan dikuasai sepenuhnya oleh pembeli ketika pembeli akan memanen buah durian baik dalam keadaan sudah matang maupun masih mentah, namun kepemilikan durian akan beralih kepada penjual setelah buah durian dipanen sepenuhnya oleh pembeli. Dalam proses akad penjual tidak mengetahui apakah durian yang dijual sudah masak atau belum sehingga tidak diketahui secara jelas bagaimana kualitas dan kuantitas dari buah durian yang dijual. Jual beli durian di Jorong IV Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar menurut Fiqh Muamalah dapat dikategorikan sebagai jual beli yang masih pada batangnya atau disebut juga dengan jual beli mukhadarah, sedangkan jual beli tersebut dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Q.S An Nisa’ ayat 29 dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keharamannya. Kemudian dala praktek jual beli durian tersebut juga terdapat wanprestasi dimana penjual dan pembeli yang sepakat untuk membayar secara lunas ataupun dengan uang muka dan sisanya akan dibayar dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan, namun pembeli mengingkarinya dengan mengulur-ulurkan waktu dengan alasan adanya kebutuhan lain. Padahal wanprestasi juga dilarang dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah ayat 282, Q.S Al Maidah ayat 1 dan Q.S Al Anfal ayat 55-56.

Kata kunci

FIQH MUAMALAH DAN JUAL BELI

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI DURIAN DI JORONG IV NAGARI SUNGAYANG KECAMATAN SUNGAYANG · oai:ais:skripsi:2111