· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Manjapuik Sumando yang Baganyie di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau Perspektif Hukum Islam
Mori Oktaviani
Mahasiswa Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Email: [email protected]
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hukum dari sebuah adat kebiasaan Manjapuik Sumando yang Baganyiedi Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau yang ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Manfaat penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah dan masyarakat luas akan hukum adat Manjapuik Sumando sebagai bahan kajian hukum yang di pecahkan oleh Hukum Islam.
Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara melalui responden terpilih berdasarkan gelar dan peran yang terlibat dalam kegiatan adat Manjapuik Sumando di masyarakat Nagari Batu Balang setempat juga dibantu dengan Validitas dan Realibilitas data agar ketajaman serta kumpulan informasi tersusun dan mudah di pahami sejak . Lokasi penelitian Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau khususnya di rumah Responden yang telah di pilih acak dan tepat menurut pemikiran penulis,
Sebagai hasilpenelitian yang penulis lakukan di lapangan bahwa Manjapuik Sumando yang Baganyie merupakan tradisi yang cukup lama di Nagari batu Balang. Filosiofinya dilandaskan dengan penghormatan keluarga istri pada Sumandonya yang dengan senang hati meninggalkan rumahnya sendiri demi hidup bersama di rumah sang istri beserta keluarganya. Tata caranya adalah salah satu utusan istri datang memberi informasi bahwa akan di adakan penjemputan, lalu sumandan istri akan datang di malam hari bersama nasi sarian beserta ayam sakorek, menyampaikan maksud kedatangan setelah makan bersama, lalu pulang.
Secara syar’i tradisi ini sangat baik, termasuk URF SHOHIH yang harus di pertahankan bahkan seharusnya wajib di lakukan untuk terlaksananya tugas dan kewajiban seorang bapak daam rumah tangga (sebagai sumando) yaitu berkewajiban untuk nafkah lahir (sandang, pangan dan papan) serta nafkah bathin beserta pendidikan dan perlindungan bagi istri dan anaknya.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MORI OKTAVIANI. 2022. NIM. 2003062008 judul Tesis “IMPLEMENTASI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TERHADAP KEABSAHAN STATUS PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota) Program PascaSarjana Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok Permasalahan dalam Tesis ini ada beberapa yaitu 1) menjelaskan Penerapan surat pernyataan tanggung jawab mutlak di wilayah Kecamatan Harau. 2) Menjabarkan implikasi status perkawinan pada Pengadilan dan KUA. 3)Menganalisis pandangan hukum positif dan maqashid syariah terhadap keabsahan status perkawinan dengan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (yang selanjutnya disingkat SPTJM). Tujuan penulisan tesis ini menjelaskan dan menganilisis keabsahan status perkawinan terhadap seberapa pentingnya pencatatan perkawinan dengan penggunaan SPTJM. Jenis penelitian adalah lapangan dengan Metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan lebih di arahkan ke analisis. Adapun lokasi penelitian adalah wilayah Kecamatan Harau di berbagai tempat yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. 50 Kota, KUA Kecamatan Harau, Pengadilan Agama Tanjung Pati, Wali Nagari Batu Balang, dan Masyarakat. Teknik Pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penggunaan SPTJM terhadap keabsahan status perkawinan. Hasil penelitian : 1)Penerapan SPTJM yang ada di wilayah Kecamatan Harau di identifikasi karena tiga sebab yaitu karena nikah sirri, kehilangan buku nikah dan tidak mengambil buku nikah 2) Tidak adanya implikasi SPTJM terhadap Pengadilan dikarenakan status perkawinan yang tidak tercatat dengan mengganti buku nikah dengan SPTJM tidak bisa dilanjutkan proses hukum seperti perceraian, sengketa waris, penuntutan nafkah, harta bersama, mut’ah bagi istri juga berimplikasi bagi anak perempuan kehilangan hak wali bagi ayahnya untuk menikahkannya di KUA 3) Analisa hukum positif terhadap keabsahan status perkawinan dengan SPTJM adalah suatu kebijakan yang kontradiksi dengan aturan pencatatan perkawinan pada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Pasal 2. Disharmonisasi hukum juga tersirat antara status pernikahan yang dicanangkan pada Peraturan Mentri agama yang hanya tiga berupa belum kawin, kawin, dan janda/duda sedangkan aturan baru mengenai status perkawinan tidak tercatat tidak masuk. Tinjauan Maqashid Syariah pada SPTJM terbagi menjadi dua. Pada dasar dikeluarkannya SPTJM menjadi urusan tingkatan Hajjiyat yang maksudnya sesuatu untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan, salah satunya adalah pemeliharaan hak dasar anak seperti pendidikan. Adapun tujuan Dharuri justru tidak terwujud yaitu kepastian nasab, juga termasuk pemeliharaan harta berupa kewajiban nafkah, hak kewarisan dan mut’ah untuk istri jika terjadi perceraian.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK
Manjapuik Sumando yang Baganyie di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau Perspektif Hukum Islam
Mori Oktaviani
Mahasiswa Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Email: [email protected]
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hukum dari sebuah adat kebiasaan Manjapuik Sumando yang Baganyiedi Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau yang ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Manfaat penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah dan masyarakat luas akan hukum adat Manjapuik Sumando sebagai bahan kajian hukum yang di pecahkan oleh Hukum Islam.
Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara melalui responden terpilih berdasarkan gelar dan peran yang terlibat dalam kegiatan adat Manjapuik Sumando di masyarakat Nagari Batu Balang setempat juga dibantu dengan Validitas dan Realibilitas data agar ketajaman serta kumpulan informasi tersusun dan mudah di pahami sejak . Lokasi penelitian Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau khususnya di rumah Responden yang telah di pilih acak dan tepat menurut pemikiran penulis,
Sebagai hasilpenelitian yang penulis lakukan di lapangan bahwa Manjapuik Sumando yang Baganyie merupakan tradisi yang cukup lama di Nagari batu Balang. Filosiofinya dilandaskan dengan penghormatan keluarga istri pada Sumandonya yang dengan senang hati meninggalkan rumahnya sendiri demi hidup bersama di rumah sang istri beserta keluarganya. Tata caranya adalah salah satu utusan istri datang memberi informasi bahwa akan di adakan penjemputan, lalu sumandan istri akan datang di malam hari bersama nasi sarian beserta ayam sakorek, menyampaikan maksud kedatangan setelah makan bersama, lalu pulang.
Secara syar’i tradisi ini sangat baik, termasuk URF SHOHIH yang harus di pertahankan bahkan seharusnya wajib di lakukan untuk terlaksananya tugas dan kewajiban seorang bapak daam rumah tangga (sebagai sumando) yaitu berkewajiban untuk nafkah lahir (sandang, pangan dan papan) serta nafkah bathin beserta pendidikan dan perlindungan bagi istri dan anaknya.