ThesisOpen AccessPDF tersedia
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ana Amelia Wilda. NIM 1630201004 (2020). Judul Skripsi: “Efektivitas Sidang Keliling Dalam Menangani Perkara Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II”. Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan pada skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II dan bagaimana efektivitas pelaksanaan sidang keliling itsbat nikahdi Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah triangulasi sumber yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II meliputi tiga hal yaitu; sosialisasi pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah, proses pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah dan realisasi anggaran dana. Sedangkan efektivitas pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II, dilihat dari standar efektivitas sudah terlaksana dengan baik pada tiga hal, yaitu: efektifitas sosialisasi sidang keliling itsbat nikah, efektifitas proses pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah dan efektivitas anggaran dana.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
. Dicky Candra, NIM 1830201048 Judul Skripsi “ Efektivitas Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung) dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II“ Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto serta menganalisa kendala-kendala pada waktu pelaksanaan sidang keliling. Tujuan penelitian ini untuk membahas tentang efektivitas sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sawahlunto di dalam penyelesaian perkara perceraian. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field research), peneliti menggunakan data yang diperoleh dari riset lapangan serta observasi dan wawancara dengan pihak pengadilan Agama Sawahlunto dan para pihak yang berperkara, yaitu dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai sidang keliling yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto Instrumen peneliti terdiri dari instrumen utama yaitu penulis sendiri dan instrumen pendukung, seperti file notes, handphone dan lain-lain. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menganalisa pendapat ahli hukum serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian adalah: Pertama; proses pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto, mulai dari pengajuan, penetapan anggaran, juga menentukan tempat untuk pelaksanaan sidang keliling, terakhir dengan melihat jarak dan jumlah perkara yang ada pada tempat pelaksanaan sidang keliling tersebut. Kedua; kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto, baik kendala yang dihadapi oleh pihak Pengadilan sebagai pelaksana, dan juga para pihak yang berperkara sebagai penerima manfaat layanan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sawahlunto. Bahwa pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Sawahlunto tidak berjalan efektif karena disebabkan oleh banyaknya kendala-kendala, baik terkendala waktu pelaksanaan yang selalu terlambat dari jam yang telah ditetapkan,terkadang komunikasi antara pihak Pengadilan Agama Sawahlunto dengan pihak penyedia yang kurang intensif serta tempat pelaksanaan yang kurang mendukung dan memadai di dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut.