Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Diskon margin
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Diskon Margin Keuntungan dalam Pelunasan Pembiayaan Murabahah sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus BSI KC Bukittinggi Sudirman 1)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Septiara Nur Habibah, NIM. 2030202049, dengan judul : "Pelaksanaan Diskon Margin Keuntungan dalam Pelunasan Pembiayaan Murabahah sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus BSI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah Pelaksanaan diskon margin kentungan dalam pelunasan pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo pada BSI KC Bukittinggi Sudirman 1. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan diskon margin keuntungan pada BSI KC Bukittinggi Sudirman 1 mengenai fatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah dan fatwa DSN MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah sebelum Jatuh Tempo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field research yang menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena alam secara aktual pada BSI KC Bukittinggi Sudirman 1. Sumber data primer yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan pimpinan cabang atau Branch Manager BSI KC Bukittinggi Sudirman 1 dan CBRM (Consumer Banking Retail Manager) BSI KC Bukittinggi Sudirman. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif guna mengumpulkan sumbersumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam pelaksanaan diskon margin keuntungan dalam pelunasan pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo BSI KC Bukittinggi Sudirman 1 awalnya diterapkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002. Dalam ketentuan fatwa tersebut LKS boleh memberikan potongan, dengan besar potongan berdasarkan kebijakan LKS, dan tidak diperjanjikan pada akad. Besar potongan yang diberikan oleh BSI KC Bukittinggi Sudirman 1 adalah wewenang dari Branch Manager/Pimpinan Cabang. Setelah terbitnya fatwa DSN MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 dengan ketentuan LKS wajib memberikan potongan kepada nasabah yang mengajukan potongan pelunasan pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo dengan memberikan potongan dari sisa pembiayaan nasabah, yang secara tidak langsung dari isi ketentuan fatwa tersebut nasabah bisa memperoleh potongan 100% dari sisa margin yang tersisa. BSI KC Bukittinggi Sudirman 1 sudah mulai menerapkan fatwa ini, namun tidak semua nasabah bisa mendapatkan potongan sebesar 100%, dikarenakan ada beberapa dampak yang akan dialami oleh pihak bank. Dampak atau resiko dari pelaksanannya yaitu, resiko menurunnya portopolio bank atau aset bank, menurunnya bagi hasil bank dengan nasabah penabung, dan resiko berpindahnya nasabah bank syariah ke bank konvensional.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail