Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Penulis: SHI.
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Agama Anak-anak Bahasa Biografi Buku Teks Ekonomi Hobi dan Usaha Hukum & Perundangan Humor Kategori Lainnya Kesehatan Komik Komputer & Internet Kumpulan Cerpen Kumpulan Puisi Manajemen dan Bisnis Novel Parenting Pariwisata Pendidikan Psikologi Referensi dan Kamus Sains & Teknologi Sastra Sejarah & Budaya Sosial Politik True Story Buku Baru Buku Best Seller Buku Pilihan JUAL BELI ONLINE IBNU TAIMIYAH Sebuah Metode Istinbath Hukum Ibnu Taimiah tentang Menemukan Hukum Jual Beli Online

2018•Koleksi Perpustakaan

Berangkat dari aktifitas yang sering menjadi permasalahan di masyarakat luas bahkan tidak jarang menjadi perdebatan yang tak berujung. Pada dasarnya, jual beli merupakan sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT . Akan tetapi, hal yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah memandang hukum jual beli online. Buku ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah tentang akad serta implementasinya pada jual beli online. Dengan demikian, setidaknya yang selama ini menjadi titik masalah dapat terungkap dan dapat menjadi informasi ilmiah yang mencerahkan. Melalui teknik analisis kualitatif dari dari buku ini menghasilkan: Pertama, Ibnu Taimiyah memakai metode istinbath hukum yang hampir sama dengan mazhab Ahmad bin Hambal akan tetapi memiliki perbedaan dalam metode istinbath hukum. Dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hambal memakai: (1) Nas yakni Alquran dan sunah, (2) Hadis mursal, (3) Hadis daif, (4) Fatwa sahabat,dan qiyas. Sementara itu, dalam Melakukan metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah menggunakan: (1) Alquran, (2) Sunah, (3) ijma, (4) qiyas, (5) istisẖab, dan (6) maslaẖah al Mursalah. Kedua: Ibnu Taimiyah berpendapat kebolehannya bertransaksi dengan, (1) ijab dan kabul, (2) isyarat, (3) tulisan dan (4) jual beli serah terima (muathah). Jadi, hukum jual beli online boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya, serta tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariat Islam.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
JOURNAL_SUBMISSIONOpen AccessMetadata saja

PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA DI INDONESIA

2016•

<p><em>The Acts Number 1 Year 1974 does not directly discuss about the marriage of future couple coming from different religious beliefs. Consequently, such marriage cannot be done in Indonesia following Chapter 2 verse 1 and Chapter 8 part f and supported by the opinions of other relegions (i.e Catholic, Protestant, Buddha and Hindu). However, such marriage can be accommodated as long as it is done in other country where it is allowed by its rules and officially registered to Civil Registration office in Indonesia.</em></p><strong>Kata kunci:</strong> perkawinan, beda, agama

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail