Abstrak
ABSTRAK ARIZMAN HAYATI, NIM 1730202009. Judul skripsi: “Root System Android Dalam Perspektif UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islam”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kegiatan root system Android dalam perspektif undang-undang hak cipta terkhusus pada pasal 52 dan bagaimana kegiatan root system Android ini dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian kepustakaan (library reseach). Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu sumber data primer yang penulis dapatkan dengan cara mengumpulkan, mempelajari, menganalisis Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang hak cipta dan sumber data sekunder penulis dapatkan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan dari buku-buku yang relevan, hasil penelitian, media masa, karya tulis, jurnal, literatur, laporan, catatan serta sumber lain yang berhubungan dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mencari dan mencatat data, kemudian disajikan dan dianalisa untuk medapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, kegiatan root system Android dalam perspektif UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yaitu kegiatan root ini melanggar ketentuan umum pada pasal 52 UU No 28 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan dan membuat tidak berfungsinya sarana kontrol teknologi dan juga melanggar ketentuan umum pada pasal 1 angka 23 tentang pembajakan karena kegiatan root ini sama dengan menjebol software komputer dengan mengubah kode-kode keamanan yang terdapat didalamnya. Kedua, menurut perspektif hukum Islam kegiatan root system Android dengan mengubah sistem yang ada didalamnya, menembus batas yang ada tanpa sepengetahuan pemilik brand, sehingga dengan melakukan praktik tersebut pelaku mendapatkan kepentingan komersial berarti telah melanggar hak-hak hasil ciptaan yang dimiliki oleh pemilik brand. Kegiatan ini dilarang dalam Islam karena di dalamnya terdapat suatu kezaliman yang mengakibatkan salah seorang harus menanggung kerugian. Hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT dan merupakan kegiatan mencuri hak seseorang. Sesungguhnya dalam Islam sesuatu yang merusak walaupun kecil itu dilarang oleh agama.