Abstrak
ABSTRAK NEILIS SA’ADAH, NIM 1630202044, Judul Skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI PETASAN DAN PENGAWASAANYA (STUDI KASUS KECAMATAN LIMA KAUM)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana Dampak Positif dan Negatif dari jual Beli Petasan, bagaimana Bentuk pengawasan dalam jual beli petasan, dan Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Petasan. Tujuan dalam penulisan ini adalah agar mengetahui dan menjelaskan mengenai Dampak Positif dan Negatif dari jual Beli Petasan, Brntu Pengawasan Jual Beli petasan, dan Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap jual beli petasan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 3 orang penjual petasan, 3 orang pembeli, 1 orang masyarakat, 1 orang tokoh masyarakat dan 1 orang polisi, sumber data sekunder terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan jual beli dan petasan. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan jual beli petasan dan pengawasannya menurut fiqh muamalah di Kecamatan Lima Kaum. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan dapat penulis jelaskan benwa dalam pelaksanaan jual beli petasan terdapat dampak positif dan negatif baik bagi penjuan, pembeli dan masyarakat yang terjadi di Kecamatan Lima Kaum, dalam hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dibulan suci Ramadhan dalam menyalakan petasan. Tanpa melihat dampak yang ditimbulkan, pada nyatanya petasan ini lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya. Dalam bentuk pengawasannya dari pihak terkait harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan, baik itu dari petasan yang boleh diperjual belikan maupun yang tidak boleh diperjual belikan. Dan tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli petasan tersebut harus memenuhi rukun dan syarat, salah satunya adalah objek barang yang diperjual belikan dapat dimanfaatkan atau bermanfaat bagi manusia, tetapi faktanya dalam menyalakan atau membakar petasan lebih banyak menghasilkan mudhratnya dari pada manfaatnya. Kata Kunci: Dampak Jual Beli Petasan, Tinjauan Jual Beli Petasan, Dan Pengawasan Jual Beli Petasan.