Abstrak
ABSTRAK APRI HENDRI. NIM 1630201007, Judul Skripsi: “Pengalihan Harta Pusaka Tinggi di Nagari Durian Gadang Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Pengalihan Harta Pusaka Tinggi oleh masyarakat di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tentang Pengalihan Harta Pusaka Tinggi di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Untuk menjelaskan bentuk-bentuk Pengalihan Harta Pusaka Tinggi di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum adat dan hukum Islam terhadap Pengalihan Harta Pusaka Tinggi di Nagari Durian Gadang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Tekhnik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer penulis berasal dari niniak mamak, ketua KAN, masyarakat, pelaku pengalihan harta pusaka tinggi. Sumber data sekunder penulis yaitu buku-buku adat, karya ilmiah, jurnal dan buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian. Tekhnik analisis data melalui melalui metode Deskriptif Kualitatif yaitu metode mendeskripsikan pengalihan hak milik harta pusaka tinggi dan mendapatkan hasil yang bersifat generalis (umum). Hasil penelitian Pengalihan Harta Pusaka Tinggi Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung), pengalihan ini terjadi karena ketidaktahuan dari pemegang harta pusaka tinggi. Bentuk-bentuk pengalihan yang terjadi yaitu dengan cara digadaikan dan diperjualbelikan. Analisis hukum adat tentang pengalihan hak milik harta pusaka tinggi di Nagari Durian Gadang dipandang salah secara adat karena tidak memenuhi syarat, dan ketentuan serta tidak melalui proses yang berlaku. Analisis hukum Islam tentang Pengalihan Harta Pusaka Tinggi di Nagari Durian Gadang ini tidak sah, karena tidak memenuhi syarat, ketentuan serta tidak melalui proses berlaku, pengalihan harta pusaka tinggi oleh masyarakat di Nagari Durian Gadang termasuk jual beli yang terlarang dan hasilnya haram, karena barang tersebut bukan milik sempurna dari penjual. Sedangkan menurut hukum fiqih perbuatan tersebut tidak sesuai dengan (maqasyid syariah) yaitu diantaranya tujuan maqasyid syariah adalah menjaga harta (Hifzh al-Mal).