Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

KEBERADAAN SURAT IZIN BAGI PNS DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS I B

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Miftahul Jannah, NIM 14 201 033. Judul Skripsi: “Keberadaan Surat Izin Bagi PNS Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pemenuhan persyaratan administrasi Surat Izin bagi PNS dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dan Pertimbangan Hakim terhadap pemenuhan Surat Izin bagi PNS dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan persyaratan administrasi Surat Izin bagi PNS dalam perkara perceraian Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dan Menganalisa Pertimbangan Hakim terhadap pemenuhan Surat Izin bagi PNS dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), karena penulis lansung melakukan penelitian di Pengadilan Agama Batusangkar. Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah penulis sendiri dengan instrument pendukung seperti field-note, recorder. Sumber data diperoleh dari sumber data primer yaitu Hakim pengadilan agama, Panitera, pegawai yang menerima perkara, dan juga berkas perkara perceraian bagi PNS . Sedangkan sumber data sekunder adalah buku-buku, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdapat 2 berkara yang tidak memenuhi surat izin bagi PNS dalam perkara perceraian yaitu perkara No.443/Pdt.G/2018/PA.Bsk dan perkara No.197/Pdt.G/2018/PA.Bsk. Dimana yang menjadi pegawai negeri sipil tersebut berstatus Termohon dengan demikian bagi termohon harus memberikan surat keterangan izin perceraian dari atasan ke Pengadilan Agama. Dan berdasarkan yang penulis temukan dilapangan bahwa ketika pendaftaran perkara bagi PNS yang ingin melakukan perceraian tersebut tidak melengkapi dengan memberikan surat izin perceraian tersebut dan pada saat pemeriksaan berkas perkara akan diberi waktu untuk mengurus surat tersebut jika tidak memperoleh dan tetap ingin bercerai maka membuat surat pernyataan menerima resiko dari perceraian itu. Dan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa terhadap PNS yang ingin mengajukan perceraian ke pengadilan Agama maka harus memperoleh surat izin perceraian dari atasan, sebagaimana PP No.45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Mengenai diterima dan dikabulkannya perkara tersebut terlihat majelis Hakim dari sudut pandang apabila syarat yuridis formal yaitu terpenuhinya hukum acara yang berlaku di pengadilan Agama, maka majelis hakim tetap akan memutus dan menerima permohonan tersebut. Dan Majelis Hakim menilai permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Kata kunci

Surat izin, PNS, Perkara perceraian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEBERADAAN SURAT IZIN BAGI PNS DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS I B2020 · oai:ais:library-item:108226

Publikasi terkait