Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SUMBANG DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Studi Kasus di Kenagarian Salimpaung)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK ARIF HIDAYAT. NIM 1630201008. Judul Skripsi : “ Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Sumbang Dalam Masyarakat Adat Minangkabau(Studi Kasus di Kenagarian Salimpaung)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan sumbang dan sanksi Adat di Kenagarian Salimpaung kemudian Pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perkawinan sumbang dan sanksi Adat di Kenagarian Salimpaung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perkawinan sumbang dan sanksi Adat di Kenagarian Salimpaung, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis Pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan sumbang dan sanksi Adat di Kenagarian Salimpaung. Jenis penelitian ini adalah (Field Research) penelitian lapangan. Untuk mendapatkan data penelitian ini dilakukan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perkawinan sumbang ini adalah perkawinan yang dilarang untuk menikahi mantan istri teman, tetangga dekat, anak tiri saudara kandung, yang kesemuanya termasuk kedalam perbuatan sumbang dalam perkawinan. Kemudian perkawinan sumbang ini meruapakn aturan yang disepakati oleh niniak mamak dalam Nagari sebagai bentuk menjaga dan memperhatikan kemenakannya dalam menempuh hidup berkeluarga. Penerapan sanksi yang dilakukan terhadap pelaku perkawinan sumbang merupakan hal yang pantas didapatkan karena telah melanggar nilai-nilai Adat yang sudah ditetapkan, sebagai bentuk menjaga rasa malu,Tenggang raso dan Raso pareso ,tujuan diberlakukan sanksi Adat tersebut untuk memberi efek jera terhadap kemenakan dan kepada mamak agar memperhatikan lagi anak kemenakannya dalam menempuh hidup berumahtangga. Pelaksanaan perkawinan sumbang menurut Hukum Islam termasuk kedalam kategori „Urf Shahih, yaitu Adat atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW, maka dapat dijadikan pegangan jika terjadi tuntutan terhadap perkawinan sumbang itu sendiri. Penerapan sanksi Adat tentang perkawinan sumbang termasuk kepada kategori Istihsan, sebab penerapan sanksi tersebut telah disepakati oleh niniak mamak dan berkewajiban untuk mengikutinya. Artinya penerapan aturan tersebut telah disepakati oleh seluruh niniak mamak dan bagi kemenakannya berkewajiban untuk mematuhinya. Namun dalam hal ini Hukum Islam tidak melarang dan dikategorikan kepada Mubah artinya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan dan mencegah kepada kemudharatan.

Kata kunci

Hukum perkawinan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SUMBANG DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Studi Kasus di Kenagarian Salimpaung)2020 · oai:ais:library-item:108219

Publikasi terkait