Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat Cabang Lubuk Buaya

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK HARIZALMON. NIM 14202058 dengan judul skripsi”Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat Cabang Lubuk Buaya Periode 2014-2018”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisinis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2020. Pokok pembahasan dari skripsi ini adalah ”Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat Cabang Lubuk Buaya”. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara terstruktur dengan menggunakan daftar wawancara yang telah penulis siapkan dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggambarkan secara umum mengenai”Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat Cabang Lubuk Buaya”. Setelah data terkumpul, penulis mengolahnya dengan mengadakan seleksi terhadap data, kemudian diklasifikasikan sesuai dengan aspek masalah yang telah disusun, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, terdapat beberapa faktor yang menjadi pembahasan diantaranya yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor permasalahan yang datang dari dalam lingkungan BMT seperti kekurangan SDM, lemah dalam menganalisis nasabah dan lain sebagainya. Faktor eksternal yaitu faktor yang datang dari luar BMT seperti nasabah yang melalaikan pembayaran, ekonomi nasabah, dan bencana alam yang menjadi permasalahan bagi nasabah yang membuat usaha nasabah mengalami kerugian sehingga terkendala kepada pembiayaan. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak BMT dalam kasus ini mulai dari internal sampai eksternal yaitu, internal dengan menambahkan sumber daya manusia dalam menangani permasalahan, melakukan pengawasan/monitoring yang lebih kepada calon nasabah. Dari segi internal permasalahan, penyelesaian yang dilakukan dengan memberikan teguran, jika tidak dihiraukan maka akan diberikan Surat Peringatan seperti SP 1 sampai SP3, dan langkah terakhir yang dilakukan yaitu dengan resceduling dimana pihak BMT memberikan keringanan kepada nasabah untuk menyelamatkan pembiayaan nasabah tersebut.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT At-Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat Cabang Lubuk Buaya2020 · oai:ais:library-item:108205