Abstrak
Nama RAFNIKA YURI, NIM. 14 204 073, (2019). Judul Skripsi "Pencantuman Klausula Eksonerasi oleh Pelaku Usaha Minimarket Kecamatan Lima Kaum menurut Fiqih Muamalah". Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa alasan mini market mencantumkan klausula baku dalam melakukan kegiatan usahanya, bagaimana tinjauan hukum Islam/ fiqih muamalah terhadap penolakan tanggung jawab pada pengembalian barang akibat dicantumkan pada nota. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan minimarket mencantumkan klausula eksonerasi yang dicantumkan dislip pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan hukum Islam/ fiqih muamalah terhadap penolakan tanggung jawab yang dicantumkan dalam slip pembayaran terhadap pengembalian barang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu di mini market yang berada di Kecamatan Lima Kaum. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan informan, seperti: pihak-pihak yang bersangkutan yaitu pihak mini market, Kabe Swalayan, Zara Mart, Katara Swalayan, bendang Mini market dan pihak konsumen 10 orang. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasi, yang terdiri dari surat-surat, serta bahan pendukung lain seperti buku, kitap fikih, karya ilmiah. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pencantuman klausula eksonerasi yang dilakukan oleh pihak mini market di slip pembayaran bertujuan untuk menghindari kerugian dan resiko lainnya yang akan muncul jika terjadi penukaran, pencantuman klausula eksonerasi di slip pembayaran ada yang melaksanakan dan ada juga yang tidak bisa diaksanakan oleh pihak mini market karena masyarakat sudah lebih kritis dalam menangggapi hal tersebut. Menurut hukum Islam dalam jual beli dilarang memakan harta secara batil, jual beli hendaknya dilakukan secara benar menurut syariat islam. Jual beli yang dilakukan secara prinsip islam terdapat hak khiyar, yang mana hak yang dimiliki oleh seseorang untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi yang dilakukan. Dalam pencantuman klausula eksonerasi yang dicantumkan dislip pembayaran dan diterapkan pelaksanaan klausula eksonerasi oleh pihak mini market membuat konsumen kehilangan hak khiyar yang dimiliki dalam kegiatan jual beli.