Abstrak
ROHADATUL AYSI, NIM 15301500053 judul SKRIPSI: “Analisis Yuridis Ketentuan Pidana Dalam Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Fikih”. Program sarjana jurusan hukum tata negara institut agama islam negeri (IAIN) batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah dasar dan pertimbangan hukum ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang dilihat dari segi hukum positif dan fikih siyasah. Tujuan pembahasan ini adalah untuk : 1) Mendeskripsikan pertimbangan dan dasar hukum penetapan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; 2) Mendeskripsikan rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup talah sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; dan 3) Mendeskripsikan kesesuaian pandangan fikih siyasah terhadap perumusan ketentuan pidana dalam peraturan yang dibuat pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di kantor Walikota, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang serta Kantor DPRD Kota Padang dan penelitian kepustakaan (library reaserch) yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui literatur kepustakaan seperti buku, karya ilmiah, jurnal, dokumen, Undang-Undang dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dan studi kepustakaan dapat disimpulkan bahwa Penetapan ketentuan pidana dalam Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2015 belum memperhatikan kepada pertimbangan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku pelanggaran, pertimbangan yang diambil oleh pemerintah kota padang hanya didasarkan kepada dampak secara keseluruhan. Dasar hukum yang digunakan masih bersifat umum dan hanya untuk Perda secara keseluruhan. Ketentuan pidana dalam Pasal 168. 169, 170, 171, 172, 173, 174, dan 175 Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2015, bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena terdapat sifat dan ancaman pidana yang berbeda sebagaiman yang diatur, pada ketentuan pidana Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2015 mempunyai sifat komulatif dengan ancaman pidana penjara, sedangkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bersifat alternatif dan ancaman pidana kurungan. Menurut hukum islam perumusan ketentuan pidana dalam peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang (Perda No.8 tahun 2015), dikelompokan kedalam fiqh siyasah dusturiyah yaitu negara memiliki kewewenangan untuk menjabarkan dan mengaktualisasikan Perundang-Undangan yang telah dirumuskan tersebut.