Abstrak
Barang Milik Daerah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung”. Jurusan Ekonomi Syariah/Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusnagkar, tahun 2019. Penatausahaan barang milik daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset/barang milik daerah dimana dalam tahapan ini kepala SKPD berperan penting didalamnya dan harus memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset. Demi tercapainya tujuan pengelolaan yang baik serta dapat meningkatkan kinerja terhadap pemberian opini atas laporan keuangan dimana opini yang dibangun benar-benar sesuai yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab penatausahaan barang milik daerah yang belum tertib di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara tidak terstruktur. Informan kunci ditentukan secara purposive untuk mendapatkan hasil informasi yang tepat dan akurat. Kriteria informan adalah Kepala Bidang Aset, PPTK Manajemen Aset, Pengurus Barang, Kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung. Hasil penelitian menunjukanpenatausahaan barang milik daerah yang belum efektif di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung ada5 (lima) yaitu: (1) Pencatatan, (2) Inventarisasi (3) Pelaporan, (4) Komitmen pimpinan, (5) Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu Sumberdaya Manusia yang ada perlu ditingkatkan. Perlu pemahaman dalam pencatatn, inventarisasi, dan pelaporan aset yang baik dan perlu dilakukan penilaian aset tetap berupa tanah. Selain itu kepala SKPD perlu meningkatkan komitmen dalam peñatausahaan barang mIlik daerah. Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Teknis Pengelolaa Barang Milik Daerah dilakukan sudah sesuai dengan teknis dan prosedurnya. Akan tetapi, masih belum seluruhnya asetdalam teknis pengamanan seperti masih ada beberapa pengamanan tanah, bangunan dan kendaraan belum dilaksanakan secara tertib, sementara itu dalam teknis penatausahaan seperti penghitungan penyusutan gedung dan bangunan yang dikapitalisasi, belum melakukan pencatatan gedung dan bangunan yang sinkron/ sesuai dengan registrasi dalam kartu inventaris barang. Selain itu, dalam teknis pengamanan hukum Barang Milik Daerah yang mana masih ada beberapa tanah bangunan belum memiliki sertifikat Sementara itu, pada teknis penilaian yang mana masih ada beberapa tanah bangunan belum ternilai asetnya.