Abstrak
RIA DEPITA. NIM 15301220093. Judul Skripsi: “Pengawasan Pendistribusian dan Penggunaan Raskin di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab”. Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok pemasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah pendistribusian Raskin tepat sasaran ke Rumah Tangga Miskin yang sesuai ketentuan, apakah pendistribusian Raskin tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disalurkan dan apakah pendistribusian Raskin tepat administrasi sesuai dengan peraturan terkait. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan indikator keberhasilan Raskin, yaitu tepat sasaran penerima manfaat, tepat waktu dan tepat administrasinya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa, pengawasan pendistribusian Raskin di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab berdasarkan indikator keberhasilan pengawasan program Raskin tidak tepat. Indikator tepat sasaran penerima manfaat Raskin tidak terlaksana karena ditemukan ada Rumah Tangga Miskin yang tidak terdaftar dalam penerimaan Raskin. Mereka tidak mendapatkan kartu serta kupon Raskin dari Kepala Jorong. Pada sisi lain, terdapat 12 Rumah Tangga Miskin penerima Raskin yang dikategorikan mampu, namun tetap menerima Raskin. Tepat waktu pendistribusian Raskin juga tidak terlaksana sesuai ketentuan disebabkan BULOG mendistribusikan Raskin kepada pemerintah nagari tidak setiap bulan, namun hanya enam kali dalam setahun. Sedangkan pada indikator tepat administrasi belum terlaksana berdasarkan peraturan terkait, dimana saat pengambilan Raskin Rumah Tangga Miskin penerima Raskin wajib membawa kartu dan kupon Raskin, serta mengisi daftar pengambilan beras dan membayar beras langsung saat pengambilan Raskin sebesar Rp. 1.600/Kg/KK dengan jumlah maksimal beras 15 Kg/RTM/bulan. Namun, perlu perbaikan ke depannya karena masih ada dari Rumah Tangga Miskin penerima Raskin yang melakukan pengambilan beras Raskin mewakilkan kepada pihak lain. Dalam pengawasan pendistribusian dan penggunaan Raskin pemerintah nagari belum melakukan secara optimal, sehingga terdapat beberapa penyimpangan dan kesalahan.