Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2018Versi 1

ZAKAT BATALI DI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIT BARISAN KABUPETEN LIMA PULUH KOTA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Nama SANDI RAMADANI, NIM 13 201 031, judul Skripsi “ZAKAT BATALI DI NAGARI MAEK, KECAMATAN BUKIT BARISAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM”. Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana bentuk pelaksanaan zakat fitrah secara batali yang terjadi di Nagari Maek. kedua kenapa masyarakat Nagari Maek membayar zakat fitrah secara batali. Ketiga bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran zakat fitrah secara batali di Nagari Maek. Tujuan pembahasan ini untuk mengatahui dan menjelasakan bagaimana pandangan hukum islam terhadap zakat batali di Nagari Maek Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan “Field Research”, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer diperoleh langsung dari responden yaitu masyarakat Nagari Maek yang membayar zakat secara batali, kemudian sumber data sekunder yaitu data kedua yang merupakan pelengkap meliputi pemuka masyarakat, alim ulama dan dari pemerintahan Nagari. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bentuk pelaksanaan zakat fitrah secara batali di Negeri Maek dapat dilihat dari: alat pembayaran yang dijadikan untuk membayar zakat batali adalah beras, proses pembayaran zakat batali dengan cara mendatangi rumah penerima zakat dengan membawa beras yang ada yang dijadikan sebagai talinya, lafaz zakat, Zakat batali dibayarkan oleh masyarakat Maek pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum melaksanakan Sholat idul fitri, masyarakat yang membayar zakat fitrah dengan cara batali melunasi pembayaran zakat tersebut setelah hari raya. Alasan masyarakat membayar zakat fitrah secara batali adalah pertama zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, kedua zakat batali telah menjadi kebiasaan masyarakat, ketiga tidak adanya beras pada waktu pembayaran zakat sehingga masyarakat membayar zakat dengan cara batali. pembayaran zakat fitrah secara batali yang dibayarkan oleh masyarakat Meak tidak sesuai dengan hukum Islam dan pendapat ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah wajib bagi masyarakat yang memiliki kelebihan harta dimalam dan siang hari raya baik kelebihan tersebut satu sha’ ataupun lebih, jika sisanya satu sha’ maka bayarlah untuk dirinya dan jika sisnya melebihi satu sha’ maka bayarlah untuk orang yang menjadi tanggungannya bukan dibayarkan dengan cara hutang atau batali, jika memang tidak memiliki harta seharusnya masyarakat tidak memaksakan dirinya untuk membayar dengan cara batali yang nanti akan menjadi beban dan membuat dia kesusahan untuk membayarnya dan gugurlah kewajiban zakat atas dirinya karena tidak memiliki kelebihan harta Masyarakat Maek yang tidak tergolong kedalam penerima zakat, mereka harus membayar zakat walaupun dengan cara hutang sesuai dengan dengan pendapat Malikiyah yang membolehkan boleh membayar zakat dengan cara utang karena tidak gugur kewajiban atas dirinya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ZAKAT BATALI DI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIT BARISAN KABUPETEN LIMA PULUH KOTA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM2018 · oai:ais:library-item:103714