Abstrak
Roni Prima Nanda. NIM 14 201 043 (2018). Judul Skripsi: “Pelaksanaan Zakat Fitrah Kepada Anak Yatim Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pelaksanaan zakat fitrah kepada anak yatim, apakah kriteria dan alasan masyarakat memberikan zakat fitrah kepada anak yatim, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat fitrah kepada anak yatim di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelaksanaan, kriteria dan alasan masyarakat memberikan zakat fitrah kepada anak yatim dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat fitrah kepada anak yatim di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilaksanakan di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar tentang pelaksanaan zakat fitrah kepada anak yatim menurut Hukum Islam. Adapun sumber data primer yang penulis gunakan yaitu, muzakki, orang tua/wali dari anak yatim, alim ulama, ninik mamak, amil, dan anak yatim. Sedangkan sumber data sekundernya yaitu, pengurus Masjid yang ada di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango dan bukubuku yang berkaitan dengan zakat, zakat fitrah dan karya ilmiah yang berkaitan dengan yang penulis bahas. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa adanya kecenderungan sebagian masyarakat membayarkan zakat fitrahnya kepada anak yatim yang dibayarkannya sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri sampai pada pagi hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dimulai. Pembayaran zakat fitrah oleh masyarakat dalam bentuk beras atau uang yang sesuai dengan kondisinya masingmasing. Dalam pembayarannya umumnya masyarakat langsung mengantarkan zakat fitrahnya kepada anak yatim yang bersangkutan. Kriteria anak yatim yang diberi zakat fitrah oleh masyarakat Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango adalah anak yatim yang belum baligh yang diasuh oleh orang tua/walinya yang mempunyai kemampuan dan kemapanan secara ekonomi. Adapun alasan masyarakat membayarkan zakat fitrah kepada anak yatim yaitu, karena 1) mempunyai hubungan vi kekerabatan, 2) keinginan masyarakat untuk menyantuni anak yatim, 3) tidak adanya pengetahuan mereka terhadap mustahik lain, 4) muzakki berjauhan tempat tinggal dengan amil zakat, dan 5) sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat secara turun-temurun. Kemudian pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat fitrah kepada anak yatim di Jorong Kumango Selatan Nagari Kumango tidak sesuai dengan pensyariatan zakat fitrah dalam Islam dan menjadi tidak sah. Hal ini disebabkan karena anak yatim yang menerima zakat fitrah tidak termasuk mustahik zakat.