Abstrak
Lyna Hayatussakinah, NIM 14 201 029. Judul Skripsi : “Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Memutus Perkara Cerai Talak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bukittinggi)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pelaksanaan hak khusus yang dimiliki hakim, yaitu hak ex officio dalam memutus perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I B, alasan dan dasar pertimbangan bagi hakim menerapkan hak ex officio dalam memutus perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I B, dan akibat hukum penerapan hak ex officio tersebut. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak ex officio yang diterapkan saat memutus perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I B, hal yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan bagi hakim untuk menerapkan hak ex officio dalam memutus perkara cerai talak serta akibat hukumnya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa penerapan hak ex officio hakim dalam memutus perkara cerai talak di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas I B telah dilaksanakan menurut perundang-undangan yang berlaku. Namun hakim menerapkannya dengan cara dirumuskan dalam bentuk gugat rekonvensi tidak murni. Artinya seolah-olah ada gugatan balik dari Termohon, padahal tuntutan tersebut muncul dari arahan pertanyaan hakim. Alasan yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menerapkan hak ex officio adalah untuk membela kepentingan dan melindungi hak isteri berupa nafkah „iddah dan mut‟ah, mempertimbangkan keadilan bagi suami, memberi kepastian hukum kepada Pemohon dan Termohon yang berperkara dengan keluarnya akta cerai, serta melindungi hak dan nafkah anak. Adapun akibat hukum dari penerapan hak ex officio ini adalah pembacaan ikrar talak akan ditunda sampai suami membayar kewajibannya terhadap bekas isteri yang merupakan hak-haknya dalam waktu tenggang enam bulan. Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka putusan tersebut gugur dan hakim akan membuat penetapan bahwa mereka secara hukum masih dipandang sah sebagai suami isteri, kecuali jika isteri merelakan hak-haknya tersebut untuk tidak dibayar sehingga ikrar talak tetap dapat dilanjutkan. Dengan hakim menerapkan ex officio tersebut berarti hakim telah melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dan telah memberikan perlindungan kepada isteri serta menjaga suami supaya tidak berbuat aniaya kepada isteri yang sudah dijatuhi talak raj‟iy.