Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2018Versi 1

PENGELOLAAN DANA DESA DI NAGARI PASIE LAWEH KECAMATAN SUNGAI TARAB TAHUN 2015-2017

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

SISKA NOVITA, NIM. 14 231 104, dengan judul skripsi “Pengelolaan Dana Desa di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab Tahun 20152017”. Jurusan Ekonomi Syariah/ Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab Tahun 2015-2017 dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Nagari Pasie Laweh dalam melakukan pengelolaan dana desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian ini melalui pengukuran dengan membandingkan standar/kriteria Pengelolaan Keuangan Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan keadaan dilapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Nagari Pasie Laweh dari bagian perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014, namun dalam bagian pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah Nagari Pasie Laweh belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yag ada dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, hal ini disebabkan oleh pemerintah nagari belum dapat memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendala yang di hadapi oleh pemerintah Nagari Pasie Laweh dalam melakukan pengelolaan dana desa yaitu: 1) Pemerintah Nagari mengalami kendala dalam melakukan perencanaan pembangunan yang akan dilakukan karena belum memiliki skala prioritas atau tolak ukur dalam pembangunan. 2) Bendahara belum mampu memberikan laporan pertanggungjawabana secara tepat waktu kepada Wali Nagari, disebabkan oleh keterlambatan penyampaian SPJ dari PTPKN dan TPK yang menyebabkan keterlambatan dalam penginputan transaksi dan pelaporan kedalam sistem. 3) Pemerintah Nagari belum dapat memberikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di sebabkan oleh katerlambatan dalam pengumpulan SPJ dari masing-masing PTPKN dan TPK, dan keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Kata kunci

Dana Desa, Nagari Pasie Laweh, Permendagri No. 113 Tahun 2014

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENGELOLAAN DANA DESA DI NAGARI PASIE LAWEH KECAMATAN SUNGAI TARAB TAHUN 2015-20172018 · oai:ais:library-item:103682

Publikasi terkait