Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Politik Hukum Islam

Koleksi Perpustakaan•Universitas Brawijaya Press•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Kata kunci

Politik Hukum

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Politik Hukum Islam2018 · oai:ais:library-item:93919

Publikasi terkait