Abstrak
Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya. Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara. Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara penggarap dan negara. Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan tanpa kendala. Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain dengan merevisi UUPA dan membentuk peradilan khusus pertanahan. Nama ELZA SYARIEF sontak mencorong tatkala ia menjadi pengacara Hutomo Mandala Putra. Keberanian dan ketegaran dalam membela sang klien, serta ucapannya yang senantiasa gamblang, telah membuat Elza menjadi pesohor di layar kaca. Maka sampai sekarang boleh dianggap ia advokat perempuan Indonesia yang paling dikenal khalayak luas. Pemilik kantor konsultan hukum Elza Syarief Law Office ini meraih gelar master dan doktor Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung. Tesis dan disertasinya ihwal hukum agraria, dengan IPK 3,99. Selain menjadi pengacara, Elza juga aktif sebagai dosen, pengurus organisasi kemasyarakatan dan profesi, serta pengurus partai politik.