Abstrak
AISYAH, NIM 13 231 004, Skripsi yang berjudul “Penerapan Kebijakan e-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 151/PMK.03/2013 pasal 11 setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan melaporkan PPN menggunakan aplikasi e-Faktur dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik. Pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektonik pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok dimulai sejak 1 Juli 2016. e-Faktur merupakan aturan terbaru untuk pelaporan pajak PPN maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan e-Faktur pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok secara keseluruhan sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sosialisasi sudah dilakukan oleh KPP Pratam Solok terhadap para Pengusaha Kena Pajak akan tetapi masih rendahnya partisipasi Pengusaha Kena Pajak untuk mengikutinya, jumlah PKP yang sudah menggunakan aplikasi e-Faktur atau yang sudah mempunyai sertifikat elektronik sebanyak 66% dari jumlah PKP keseluruhan. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Solok yang belum menggunakan aplikasi e-Faktur menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan PPNnya.