Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program hutan rakyat pada lahan masyarakat Jorong Bukittamasu? Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah tentang pelaksanaan program hutan rakyat di Bukittamasu? Adapun rumusan masalah ini adalah bagaimana program hutan rakyat dinas kehutanan dan pertanian pada lahan masyarakat menurut hukum ekonomi syariah (studi kasus hutan rakyat Jorong Bukittamasu Nagari Balimbing). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap program hutan rakyat di Jorong Bukittamasu. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran terhadap almanater sekaligus tambahan bacaan di perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, sebagai pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengambilan data lapangan (Field research) dengan melakukan observasi dan wawancara. Sumber data penelitian ini adalah masyarakat Jorong Bukittamasu yang lahannya masuk dalam program hutan rakyat, Bapak Jorong Bukittamasu dan perwakilan dari pengelola program hutan rakyat. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis untuk mencari kesimpulan terhadap program hutan rakyat dinas kehutanan dan pertanian pada lahan masyarakat menurut hukum ekonomi syariah (studi kasus hutan rakyat Jorong Bukittamasu Nagari Balimbing). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa program hutan rakyat di Jorong Bukittamasu Nagari Balimbing belum memenuhi ketentuan hukum ekonomi syariah. Karena bila dimasukan dalam akad muzara’ah rukun akad muzara’ahnya tidak terpenuhi dan apabila dimasukan dalam akad musaqah rukun dan syarat musaqahnya juga tidak terpenuhi. Sedangkan dalam program hutan rakyat ini pihak Jorong memberikan bibit-bibit tanaman kepada masyarakat untuk ditanam, apabila telah menghasilkan maka masyarakat memberi kontribusi kepada Jorong untuk pembangunan, sehingga rukun akadnya tidak jelas dalam hal ini . Untuk lebih baiknya program hutan rakyat ini dilaksanakan dengan cara akad muzara’ah bagi lahan masyarakat yang ditanam pepohonan yang menghasilkan kayu dan ak