Abstrak
Tujuan dan kegunaan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan khiyar jual beli online dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dalam penelitian ini penulis langsung melihat ke lokasi bagaimana Pelaksanaan khiyar berlaku dalam jual beli online di nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Dalam Perspektif Fikih Muamalah. Hasil penelitian menyimpulkan Pelaksanaan khiyar dalam jual beli online yaitu pada saat membeli jika ada kerusakan pada barang, maka barang tersebut bisa ditukar tapi tidak dapat membatalkan transaksi jual beli, tetapi diberikan tenggan gselama 3-7 hari, jika masa tersebut telah habis maka barang yang tidak dapat ditukarkan kembali , dalam hal ini penjual tidak sepenuhnya menggunakan khiyar dalamp elaksanaanjual bel ionline kepada pembeli. Karena adanyabatas waktu yang diberikan penjual kepada pembeli, sehingga banyak transaksi jualbeli online pada saat ini penjual dan pembeli banyak mengalami masalah kerugian.Tinjauaan fiqh muamalah khiyar aib dibolehkan dalam jual beli, tetapi masa khiyaraib¬ tidak mempunyai batas waktu,dalam jual beli online ini penjual atau pun pembeli telah menentukan waktu untuk pengembalian barang apabila barang cacat/ rusak, karena penjual atau pun pembeli memiliiki hak khiyar untuk memilih atau membatalkan, tetapi dalam jual beli online di Nagari Baringin ini yang dilakukan penjual mau pun pembeli tidak bisa membatalkan transaksi jual beli apabila barang cacat/ rusak maka penjual atau pun pembeli waktu yang di tentukan 3-7 hari, penjual atau pun pembeli bisa menggunakan khiyar aib, masawaktu khiyar setelah penjual mengirim barang atau pun pembeli menerima dan melihat barang saat pengiriman, agar tidak ada lagi pihak- pihak yang di rugikan.