Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

PRAKTIK UPAH MENGUPAH BATANAM DAN BASIANG DI JORONG CARANO BATIRAI NAGARI RAO-RAO KECAMATAN SUNGAI TARAB DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad dalam praktik upah mengupah batanam dan basiang menurut fiqih muamalah, bagaimana bentuk upah yang diberikan oleh pemilik sawah kepada pekerja sawah menurut fiqih muamalah dan bagaimana waktu pembayaran upah pekerja (batanam dan basiang) menurut fiqh muamalah di Jorong Carano batirai Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad dalam praktik upah mengupah batanam dan basiandalam fiqh muamalah, untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk upah yang diberikan oleh pemilik sawah kepada pekerja sawahmenurut fiqh muamalah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan waktu pembayaran upah pekerjabercocok tanam (batanam dan basiang) menurut fiqh muamalahdi Jorong Carano batirai Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi da nwawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik sawah dan pekerja bercocok tanam (batanam dan basiang). Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap Praktek Upah Mengupah Batanam dan Basiangd i Jorong Carano batirai Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai TarabMenurut Fiqih Muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan pelaksanaan akad dalam praktik upah Mengupah batanam dan basiang di Jorong Carano Batirai Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan dan syarat akad dalam ijarah, seharusnya besar upah yang akan diperoleh pekerja batanam dan basiang harus disebutkan di awal akad sebelum kerja. Bentuk pembayaran yang diberikan oleh pemilik sawah kepada pekerja tidak sesuai dengan tradisi yang sudah lama berlansung, tradisi yang berlansung adalah Pemilik sawah mempekerjakan pekerja sawah untuk menanam dan menyiang padi dengan ketentuan upah sebesar 8 cupak beras jika disediakan makan siang, tetapi jika tidak disediakan makan siang pekerja sawah akan menerima upah sebesar 10 cupak beras. Tetapi upah yang diberikan merugikan pekerja, praktik yang dilakukan oleh pemilik sawah kepada pekerja ini tidak dibolehkan, karena tidak adanya keadilan dalam pembayara nupah pekerja. Keterlambatan dalam pembayaran upah tidak dibolehkan, karena menunda pembayaran upah adalah salah satu bentuk kezaliman, berdasarkan hadits “berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTIK UPAH MENGUPAH BATANAM DAN BASIANG DI JORONG CARANO BATIRAI NAGARI RAO-RAO KECAMATAN SUNGAI TARAB DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH2017 · oai:ais:library-item:75293