Abstrak
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Akad “Solang- manyolang” di Nagari Labuah Gunuang Perspektif Fikih Muamalah, adapun batasan masalah Bagaimana pelaksanaan akad ”salang manyalang” di Nagari Labuah Gunuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktek “solang manyolang”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad ”solang manyolang” di Nagari Labuah Gunuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktek “solang manyolang” tersebut. Kemudian untuk mengembangkan serta menambah wawasan penulis terhadap jurusan yang penulis tekuni. Pembahasan skripsi ini membutuhkan data yang banyak diperoleh di lapangan guna mengungkap sebuah fenomena yang telah menjadi tradisi di masyarakat dalam bentuk “salang manyalang”, maka dari itu disebut penelitian field research. Data lapangan penulis himpun dari masyarakat yang melakukan transaksi “solang- manyolang” tersebut dengan teknik pengumpulan data wawancara, kemudian penulis analisis dengan metode Deskriptif Kualitatif, yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis gambarkan sebagaimana adanya dan akan di analisis menggunakan konsep fikih muamalah. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah, pelaksanaan akad “solang- manyolang” di Nagari Labuah Gunuang dilakukan dengan bahasa akad yang beragam. Dari segi bahasa akad yang digunakan masyarakat tersebut intinya memiliki makna bahasa yang sama, yakni akad “solang- manyolang”. Waktu transaksi “solang manyolang” ini tidak ditentukan pada saat akad hanya dikatakan sampai peminjam mampu membayar. Pemnafaatan barang jaminan atau pohaon kelapa dilakukan oleh pihak yang berpiutang. Konsekuensi akad ini adalah apabila barang jaminan musnah maka hutang akan dianggap lunas. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa tradisi “solang- manyolang” memakai akad yang telah memenuhi rukun dan syarat akad, waktu pembayaran yang tidak ditentukan yang dibolehkan syariat, pemanfaatan yang juga boleh dilakukan dengan izin dari pihak peminjam atau pemilik barang jaminan serta kebolehan memberikan konsekuensi terhadap musnahnya barang jaminan, hutang akan dianggap lunas. DAFTAR ISI