Abstrak
REGO DEVILLA, NIM 1930203059 , berjudul “Tinjauan Hukum Tata Negara Dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Datar”. Penelitian ini disusun sebagai salah satu syarat menyelesaikan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, tahun 2026 M / 1448 H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Datar serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pelaksanaannya, pembinaan organisasi kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara kepada pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Datar serta organisasi kemasyarakatan, didukung oleh penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Datar telah melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendidikan politik dan wawasan kebangsaan, fasilitasi administrasi organisasi kemasyarakatan, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, pelaksanaan pembinaan tersebut masih menghadapi beberapa kendala, antara lain keterbatasan anggaran, terbatasnya sumber daya manusia, kurangnya kesadaran organisasi kemasyarakatan dalam memenuhi kewajiban administrasi, serta belum optimalnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan koordinasi, serta optimalisasi program pembinaan agar organisasi kemasyarakatan dapat berperan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara