Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kepatuhan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Asas Nemo Judex In Causa Sua

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Del Saputra, NIM. 2230203017 judul skripsi “Kepatuhan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Pengujian Undang Undang”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Asas nemo judex in causa sua adalah asas seorang hakim tidak akan mampu bersikap adil dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan dirinya sendiri, sehingga dalam UU Kekusaan kehakiman mengatur supaya hakim mundur dalam mengadili perkara yang berhubungan langsung maupun tidak langsung guna menjaga konstitusionalitas, agar tidak terdikstrasi oleh kepentingan. Namun dalam beberapa perkara MK masih mengadili perkara yang berhubungan langsung dengan hakim Mahkamah Konstitusi Itu sendiri, sehingga telah melanggar nilai asas nemo judex in causa sua sebagai the guardian of constitution. Maka muncullah beberapa pertanyaan mengenai indenpedensi dan imparsialitas pertama, bagaimana pengaturan hakim MK dalam mematuhi asas tersebut kedua bagaimana Batasan seorang hakim dalam mengenyampingan asas tersebut, dan ketiga apa akibat hukum Ketika hakim melanggar asas nemo judex in causa sua. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis bahan hukum primer yang berasal dari Al-Qur’an, UUD NRI 1945, UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU tentang Mahkamah Konstitusi dan juga berasal dari bahan hukum sekunder yang berasal dari sapta karsa hutama, Putusan MK Nomor 66/PUU-IV/2004, Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 131/PUU-XXI/2023, dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 serta juga berupa literatur dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan analisis mendalam terhadap norma-norma hukum yang relevan. Hasil Penelitian menunjukkan, pertama, pengaturan kepatuhan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap asas nemo judex in causa sua diatur dalam pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, dan sapta karsa hutama. Kedua, Batasan hakim Mahkamah Konstitusi mematuhi asas nemo judex in causa sua terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Putusan di Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding dan Hakim Mahkamah konstitusi harus tetap mengutamanakan Lex Spesialis Derogat Legi Generali apabila Hakim Mahkamah Konstitusi terhalang oleh asas nemo judex in causa sua dalam peraturannya, namun untuk kepentingan Konstitusional harus tetap berpegang teguh kepada hukum tertinggi. Ketiga, akibat hakim Mahkamah Konstitusi melanggar asas nemo judex in causa sua akan diberhentikan secara tidak hormat yang di atur dalam pasal 23 UU MK. Hilangnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusan yang dijustifikasi adanya conflict of interest.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kepatuhan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Asas Nemo Judex In Causa Sua2026 · oai:ais:skripsi:12971