Abstrak
Megistriana Afrila, NIM 2230203036 Judul Skripsi: “Transparansi Musyawarah BPRN Pada Penetapan dan Penyaluran BLT Tahun 2025 di Nagari Gurun Berdasarkan Pasal 32 Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Permusyawarahan Badan Desa” Program studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Latar belakang dalam penelitian ini adalah praktek pelaksanaan musyawarah BPRN dalam penerapan dan penyaluarkan BLT tahun 2025 di Nagari Gurun yaitu masih terdapat masalah terkait ketidaktepatan penyaluran BLT, perubahan data penerima tanpa persetujuan musyawarah, serta indikasi kurangnya akses masyarakat terhadap informasi dan bagaimana Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) di Nagari Gurun menerapkan keterbukaan informasi sekaligus melibatkan masyarakat Nagari melalui musyawarah dengan proses (transparansi) dalam menentukan daftar penerima BLT. Pada permasalahan ini BPRN tidak dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan penentuan penyaluran BLT dengan konsep musyawarah yang ada dalam Pasal 32 Permendagri no 110 tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu memperoleh data harus datang langsung ke lapangan untuk memperoleh data melalui tanya jawab (wawancara) dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum yang disusun secara sistematis untuk sampai pada suatu kesimpulan akhir dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik pengolahan data data pada penelitian ini adalah perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trigulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghambat pelaksanaan kewenangan Wali Nagari dalam menyalurkan BLT kepada masyarakat di Nagari Gurun yang tidak dilakukan dengan musyawarah dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) beserta Masyarakat sebagai penerima. Musyawarah dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025 di Nagari Gurun seharusnya berfungsi sebagai proses yang transparan, inklusif, dan tercatat untuk membahas rancangan peraturan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi Wali Nagari guna memastikan legitimasi kolektif dan mufakat demokratis. Praktiknya menunjukkan ketidaksesuaian pada awal musyawarah penetapan, pergantian nama sepihak oleh Wali Nagari tanpa forum ulang, yang memicu unjuk rasa, mengikis peran BPRN sebagai pengawas independen, menimbulkan maladministrasi, serta erosi kepercayaan publik. Analisis normatif menegaskan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang membuktikan Wali Nagari harusnya mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat tercatat untuk menjamin keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan seperti BLT.