Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENETAPAN KUOTA HAJI OLEH KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH DI INDONESIA: TINJAUAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Adaf Nurul Jannah, NIM. 2230203002. Judul Skripsi: “Penetapan Kuota Haji oleh Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia: Tinjauan Perspektif Fiqh siyasah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penetapan kuota haji merupakan kebijakan strategis negara yang berkaitan dengan kewenangan ulil amri dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji sebagai urusan publik berskala besar. Tinggi minat masyarakat Indonesia, menunaikan ibadah haji yang tidak sebanding dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi menimbulkan persoalan daftar tunggu yang panjang serta kebutuhan akan tata kelola yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam kelembagaan penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk dalam aspek penetapan dan distribusi kuota haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan negara dalam penetapan kuota haji berdasarkan dalil Al-Qur’an, mengkaji pengaturan kuota haji dalam hukum positif Indonesia, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fiqh siyasah, khususnya konsep Imāratul Hajj dan kemaslahatan umat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, yang diperkaya dengan data empiris sebagai pendukung analisis. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, literatur Fiqh siyasah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen kebijakan terkait penyelenggaraan haji. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian Antara norma Syariah dan norma hukum positif dalam praktik penetapan kuota haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam penetapan kuota haji memiliki dasar normatif yang kuat dalam khususnya Q.S. An-Nisa’ ayat 59 tentang kewajiban ketaatan kepada ulil amri sebagai otoritas pemerintahan yang sah, serta diperkuat oleh prinsip kemaslahatan dalam Fiqh siyasah melalui kaidah tasarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kepentingan umum dan perlindungan maslahat umat. Secara yuridis, penetapan kuota haji di Indonesia memiliki legitimasi hukum yang jelas dan sistematis melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 64 beserta peraturan pelaksanaannya, yang memberikan dasar kewenangan kepada negara dalam pengelolaan dan pengaturan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penetapan kuota jamaah sebagai bagian dari fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab negara dalam menjamin tertib administrasi, keadilan akses, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Dari perspektif Fiqh siyasah, kebijakan penetapan kuota haji oleh Kementerian Haji dan Umrah pada prinsipnya telah sejalan dengan konsep Imāratul Ḥajj dan Maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam perlindungan agama, jiwa, dan harta. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa masih diperlukan penguatan dalam aspek keadilan distribusi kuota, transparansi tata kelola, serta efektivitas kebijakan dalam mengurangi waktu tunggu, agar tujuan kemaslahatan umat dapat terwujud secara lebih optimal, substantif, dan berkeadilan.

Kata kunci

Kuota Haji; Fiqh Siyasah; Kementerian Haji dan Umrah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENETAPAN KUOTA HAJI OLEH KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH DI INDONESIA: TINJAUAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH2026 · oai:ais:skripsi:12770