Abstrak
Muhammad Abror Hakim, NIM. 2130301028,(2026), judul skripsi: "Makna Term Qunut dalam Al-Qur’an: Studi Tafsir Tematik terhadap Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab." Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan masyarakat dalam memahami term qunut secara terbatas, yakni hanya sebagai doa yang dibaca pada ibadah tertentu, khususnya shalat Subuh. Padahal, penggunaan term qunut dalam Al-Qur’an menunjukkan makna yang lebih luas dan beragam sesuai dengan konteks ayat, meliputi ketaatan, ketundukan, kekhusyukan, serta konsistensi dalam beribadah kepada Allah Swt. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian yang mampu mengungkap makna qunut secara menyeluruh berdasarkan seluruh ayat Al-Qur’an yang memuat term tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna term qunut dalam Al-Qur’an menurut penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, menjelaskan perbedaan maknanya dalam berbagai konteks ayat, serta merumuskan konstruksi konsep qunut sebagai representasi ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Metode yang digunakan adalah tafsir tematik (al-tafsīr al-maudhu‘i), yaitu dengan menghimpun seluruh ayat yang memuat term qunut beserta berbagai bentuk derivasinya, kemudian menganalisisnya berdasarkan penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan pendekatan semantik untuk mengkaji hubungan antara makna dasar dan makna kontekstual term qunut sehingga dapat diketahui perkembangan maknanya dalam setiap konteks ayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa term qunut dalam Tafsir Al-Mishbah tidak dipahami sebagai konsep yang bersifat tunggal, melainkan memiliki variasi makna yang berkembang sesuai dengan konteks pembahasan setiap ayat. M. Quraish Shihab mengonstruksi qunut sebagai sikap ketaatan dan ketundukan secara menyeluruh kepada Allah Swt. Konstruksi makna tersebut terwujud dalam empat dimensi utama, yaitu: (1) qunut sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah Swt. yang tercermin dalam diri para nabi dan orang-orang beriman; (2) qunut sebagai sikap khusyuk dan istiqamah dalam menjalankan ibadah; (3) qunut sebagai wujud ketundukan seluruh makhluk terhadap ketetapan dan kekuasaan Allah Swt.; serta (4) qunut sebagai manifestasi kesalehan dan ketaatan dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan sosial. Dengan demikian, konsep qunut dalam Tafsir Al-Mishbah tidak hanya dipahami sebagai praktik ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial yang menjadi wujud penghambaan manusia secara utuh kepada Allah Swt.