Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Perubahan Akad Dalam Pembiayaan Bermasalah Di Lembaga Keuangan Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK MELATI FEBRINA PUTRI, NIM 2130202030, Judul Skripsi “PERUBAHAN AKAD DALAM PEMBIAYAAN BERMASALAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk pembiayaan bermasalah, bagaimana bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan analisis hukum ekonomi syariah terhadap perubahan akad dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pembiayaan bermasalah, untuk menjelaskan bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan untuk menjelaskan analisis hukum ekonomi syariah terhadap perubahan akad dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (library research) yang menggunakan sumber hukum sekunder berupa penelitian terdahulu, jurnal, artikel dan informasi lainnya. Adapun penjamin keabsahan data dilakukan melalui metode pendekatan SLR (systematic literature review) dengan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap sumber-sumber literature yang digunakan berdasarkan relevansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembiayaan bermasalah yaitu, faktor internal meliputi kelalaian petugas dalam menganalisis karakter dan data usaha nasabah serta pelanggaran prosedur penyaluran pembiayaan. Sementara itu, faktor eksternal berasal dari kondisi nasabah, seperti mengalami musibah, sakit, penurunan usaha, dan kurangnya tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban. Bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui perubahan akad ada 3 bentuk: a. Perubahan akad murabahah menjadi akad kafalah, b. Perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh, c. Perubahan akad murabahah menjadi akad ijarah multijasa. Berdasarkan analisis hukum ekonomi syariah perubahan akad dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah menunjukkan 3 bentuk akad:1. Perubahan akad murabahah menjadi akad kafalah dinilai belum sesuai dengan hukum ekonomi syariah (Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005) karena akad kafalah bukan merupakan bentuk perubahan akad yang diatur secara jelas dalam penyelesaian murabahah. 2. Perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh dinilai sesuai dengan hukum ekonomi syariah sepanjang dilakukan atas dasar kesepakatan, transparan, kerugian bukan akibat kelalaian nasabah, serta akad mudharabah sebelumnya telah diselesaikan secara jelas. 3. Perubahan akad muarabahah menjadi ijarah multijasa dinilai belum sesuai jika hanya mengganti nama akad tanpa penyelesaian kewajiban akad murabahah dan tanpa objek jasa yang jelas, namun dapat dinilai sesuai apabila akad murabahah diselesaikan terlebih dahulu dan akad ijarah multijasa yang baru memenuhi rukun serta syarat yang sah.

Kata kunci

Perubahan Akad, pembiayaan Bermasalah, lembaga keuangan syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perubahan Akad Dalam Pembiayaan Bermasalah Di Lembaga Keuangan Syariah2026 · oai:ais:skripsi:13704