Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2017Versi 1

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266K/AG/2010 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Permasalahan yang ada di dalam skripsi ini adalah pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No 266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama dan menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama menurut Hukum Islam. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No 266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No 266K/AG/2010 menurut Hukum Islam Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahkualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library reseach). Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer antara lain Putusan MA no 266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama, Undang-Undang No 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI).Bahan hukum sekunder antara lain tulisan-tulisan dan karangan ulama dan pendapat para ahli hukum dan jurnal-jurnal Hukum Islam yang membahas tentang harta bersama. Bahan hukum tersier antara lain data yang digunakan sebagai pelengkap dalam suatu penelitian pustaka seperti Ensiklopedia Islam dan penelitian-penelitian terdahulu tentang harta bersama. Analisis data yang digunakan adalahanalisis data kualitatif yaitu upaya yang dilakukan dengan cara mengolah data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskan, mencari dan menemukan pola, dan menentukan kesimpulan dari suatu permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No 266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan menunjukan bahwa suami tidak memberikan nafkah dan seluruh harta bersama yang ada diperoleh dari hasil kerja istri. Oleh karena itu, demi rasa keadilan, pantaslah istri (penggugat/terbanding) mendapat bagian harta bersama itu sebesar ¾ dan bagi suami (tergugat/perbanding) mendapat ¼ . Adapun analisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan MA No 266K/AG/2010 tentang pembagian harta bersama menurut Hukum Islam menunjukan bahwa hakim telah melakukan ijtihad untuk memutuskan perkara yang terdapat dalam putusan tersebut dengan membagi harta bersama sebesar ¾ bagi istri (penggugat/terbanding) dan ¼ bagi suami (tergugat/pembanding). Pembagian seperti ini adalah demi mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemafsadatan dalam rangka melindungi harta bersama yang bersumber dari jerih payah istri semata.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 266K/AG/2010 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”2017 · oai:ais:library-item:70223