Abstrak
ABSTRAK Reski Amelia nim: 2230203056 judul Sripsi Delegasi Pembentukan Norma Hukum Pidana: Peluang Judical Riview Pasal 2 ayat (3) KUHP UU No 1 Tahun 2023 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini mengkaji persoalan konstitusional Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mendelegasikan pengaturan living law kepada Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut dipersoalkan karena berpotensi memengaruhi asas legalitas, lex certa, lex stricta, kepastian hukum, serta batas kewenangan pemerintah dalam pembentukan norma pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas pendelegasian tersebut dan peluang pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif menggunakan teori hierarki norma, teori kewenangan, dan asas legalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap living law dapat dibenarkan, namun pendelegasian pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah harus dibatasi secara tegas agar tidak memperluas kewenangan pemerintah dalam membentuk norma yang menjadi dasar pemidanaan. Ketidakjelasan kriteria dan batas keberlakuan living law juga berpotensi mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dasar argumentasi konstitusional untuk mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat (3), sehingga ketentuan tersebut perlu ditafsirkan secara ketat agar tetap sejalan dengan asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, dan prinsip negara hukum. Kata kunci: Delegasi norma hukum pidana, living law, judicial review, asas legalitas.