Abstrak
ABSTRAK Ahmad Dani, NIM (2230203004) Judul Skripsi “Analisis Hak Konstitusional Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Prinsip Netralitas Dalam UU No 20 Tahun 2023 Perspektif Asas Proporsionalitas” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembatasan hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan netralitas menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan hak konstitusional ASN sebagai warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Di satu sisi, ASN memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di sisi lain, sebagai aparatur negara ASN dituntut untuk menjaga netralitas guna mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pembatasan hak politik ASN dalam Pasal 9 ayat (2) UU No Tahun 2023 terhadap hak konstitusional ASN sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 serta menganalisis pembatasan tersebut berdasarkan perspektif asas proporsionalitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang relevan, bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan hak politik ASN dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 merupakan pembatasan terhadap pelaksanaan hak politik, bukan penghapusan hak konstitusional ASN sebagai warga negara. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme, integritas, dan netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. ASN tetap memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, namun pelaksanaannya dibatasi secara proporsional sesuai dengan kedudukannya sebagai aparatur negara. Berdasarkan perspektif asas proporsionalitas, ketentuan tersebut telah memenuhi unsur tujuan yang sah, kesesuian, keharusan, dan keseimbangan, sehingga pembatasan hak politik ASN dapat dinilai konstitusional sepanjang diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, pembatasan tersebut juga sejalan dengan prinsip al-'adalah, al-amanah, dan al-maslahah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umum.