Abstrak
CESA YOLANDA SARI, NIM.2230203016, Judul Skripsi: ”Tinjauan Asas Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ke-Empat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar 2026. UU BUMN telah mengalami empat kali perubahan, yang perubahan ke-empat melalui UU No 16 Tahun 2025. Perubahan UU tersebut memunculkan isu isu hukum yang kontroversial diantaranya pasal 4B kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara, pasal 15A menegaskan Direksi harus berstatus warga negara indonesia yang bertentang dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan warga negara asing menduduki jabatan strategis di BUMN, dan penguatan prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang di akamodir dalam pasal 9F yang mana berpotensi membatasi kewenangan KPK dalam mengusut Tipikor di BUMN. Keberadaan berbagai ketentuan yang menimbulkan perdebatan tersebut kemudian memunculkan persoalan hukum mengenai sejauh mana pasal-pasal kontroversial dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 telah memenuhi standar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penelitian ini mengguankan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan menggunakan tipologi kualitatif. Sumber data bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah, buku, jurnal, dan karya ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, Pasal 4A ayat (5), 4B mengubah konstruksi hukum mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan sehingga berpotensi menimbulkan benturan norma dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor. Pasal 15A menimbulkan persoalan karena adanya ketidaksesuaian antara norma yang mewajibkan Direksi Persero berstatus Warga Negara Indonesia dengan kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan tenaga profesional asing. sedangkan Pasal 9F belum memberikan batasan yang jelas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Kedua, dalam ketiga pasal tersebut belum memenuhi beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan implikasi hukum dan kelembagaan, yaitu berpotensi menimbulkan konflik norma, ketidakpastian hukum, sengketa administratif, dan perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum, serta menyebabkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas, dualisme kebijakan pengelolaan sumber daya manusia BUMN, dan meningkatnya risiko moral hazard apabila penguatan perlindungan terhadap Direksi tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif dan penerapan prinsip GCG.