Abstrak
M. MAIDANIL, NIM: 2230203087. Pelaksanaan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Dalam Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban normatif anggota DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 161 huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Namun secara empiris, berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat, seperti yang disampaikan melalui aksi demonstrasi HMI Cabang Batusangkar dan DEMA UIN Mahmud Yunus Batusangkar, belum memperoleh kepastian tindak lanjut, kejelasan waktu, dan transparansi publik yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam bersama Pimpinan, Komisi I, II, III, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Datar, dan perwakilan organisasi mahasiswa (HMI dan DEMA), serta studi dokumentasi regulasi. Teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman (reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan) dengan keabsahan data yang diuji melalui triangulasi sumber, metode, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, penampungan aspirasi telah dilaksanakan melalui penerimaan aksi demonstrasi, penandatanganan, audiensi, dan reses, namun belum didukung Standard Operating Procedure (SOP) khusus sehingga tata kelola administrasinya masih sebatas formalitas. Kedua, tindak lanjut aspirasi belum berjalan optimal; tuntutan skala daerah tidak ditindaklanjuti secara konsisten melalui rapat komisi maupun pembentukan regulasi daerah (seperti Ranperda Penanggulangan Maksiat/LGBT), sedangkan tuntutan skala nasional hanya diteruskan ke DPR-RI/Kementerian tanpa mekanisme pemantauan dan laporan perkembangan kepada publik. Ketiga, hambatan utama yang dihadapi meliputi ketiadaan SOP khusus, tidak adanya batas waktu penyelesaian (timeframe), keterbatasan anggaran daerah, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi antarkomisi, serta kurangnya transparansi publik. Ditinjau dari Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan fungsi representasi tersebut belum sepenuhnya menerapkan prinsip al-amanah (amanah), al-'adl (keadilan), asy-syura (musyawarah), dan mas’uliyah (tanggung jawab). Disimpulkan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Datar perlu segera menyusun SOP khusus pengelolaan aspirasi, menetapkan kepastian batas waktu penyelesaian, mengoptimalkan media digital sebagai sarana transparansi, serta memperkuat komitmen etika politik guna mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan akuntabel.