Abstrak
Penggantian ahli waris dalam Kompilasi HukumIslamdimaksudkanuntukmemberijalankeluar bagi cucu yang terhalang menerima harta warisan. Masalahnya adalah tidak ada penjelasan yang memadai tentang penggantian ahli waris yang dimaksudkan ,sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Tulisan ini berupaya hendak menelusuri penggantian ahli waris dalam hukum Islam. Dalam kitabkitab fikih juga terdapat istilah penggantian tempat atau penggantian ahli waris yang diperuntukkan untuk ahli waris zaw alarham. Adapun yang menyerupai penggantian ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam adalah lembaga wasiat wajibah yang berlaku di Mesir dan beberapa negara muslim lainnya .
Kata kunci
penggantian ahli waris, wasiat wajibah