Abstrak
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah bagaimana kontribusi dan efektivitas penerimaan pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Penulis membatasi pajak daerah yang diteliti yaitu pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kontribusidan efektivitaspenerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data mengggunakan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakanmengacu pada teori dan rumus kontribusi dan efektivitas. Kontribusipajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame Kabupaten Lima Puluh Kota dari tahun 2011 sampai tahun 2015 tergolong ke dalam skala sangat kurangterhadap Pendapatan Asli Daerah. Rata-rata yang dihasilkan setiap tahunnya pada pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame kurang dari 2%. Dilihat dari sisi efektivitas, yang tergolong sangat efektif pada pajak hotel tahun 2011 sebesar 273,06%, tahun 2012 sebesar 115,00% , tahun 2014 sebesar 112,38%, pajak restoran pada tahun 2012 sebesar 102,37%, tahun 2013 sebesar 141,96%, tahun 2014 sebesar 113,72%, tahun 2015 sebesar 143,55%, pada pajak reklame tahun 2011 sebesar 113,51%, tahun 2014 sebesar 117,28%, tahun 2015 sebesar 114,30%. Tergolong cukup efektif pada pajak reklame tahun 2012 sebesar 97,20%. Tergolong tidak efektif pada pajak hotel tahun 2013 sebesar 40,87%, tahun 2015 sebesar 36,55% dan yang tergolong kurang efektif ada pada pajak restoran tahun 2011 sebesar 78,61%, pajak reklame tahun 2013 sebesar 88,42%. Rasio efektivitasnya rata-rata tinggi dan menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.