Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebelum penerapan pp nomor 71 tahun 2010 yang berbasis accrual, pemerintah Kabupaten Tanah datar menyusun laporan keuangan berbasis cash yang terdapat pada pp nomor 24 tahun 2005, pada accrual basis ada penambahan komponen laporan keuangan yaitu laporan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas, jadi penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penelitian studi kasus pada pemerintahan Kabupaten Tanah Datar tepatnya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), data yang digunakan yaitu data sekunder berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan tahun 2015. Perbandingan dilakukan dengan cara membandingkan penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten Tanah Datar tahun 2014 yang berbasis cash yang terdapat dalam pp nomor 24 tahun 2005 dan membandingkan penyajian laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tanah datar tahun 2015 yang berbasis accrual yang terdapat dalam pp nomor 71 tahun 2010. Dari hasil perbandingan ditemukan bahwa terdapat perbedaan penyajian loporan keuangan, berdasarkan pp nomor 24 tahun 2005 penyajian laporan keungan adalah: 1) Laporan Realisasi Anggaran, 2) Neraca, 3) Arus kas, dan 4) Catatan Atas Laporan Keungan. Sementara pada pp nomor 71 tahun 2010 laporan keuangan yang disajikan adalah 1) Laporan Realisasi Anggaran, 2) Saldo Anggaran Lebih, 3) Neraca, 4) Laporan operasional, 5) Laporan arus kas, 6) Laporan perubahan ekuitas dan 7) Catatan Atas Laporan Keuangan. Berdasarkan perbandingan tersebut, perbandingan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan untuk menilai kondisi keuanganm mengevaluasi, efektifitas, efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan terhadap peraturan perundang-undangan.