Abstrak
Adella Delfidia. NIM 2230201001,judul skripsi: “Konsep Pemenuhan Nafkah Lahir Keluarga Pasca Galodo Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Bencana galodo yang melanda Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar pada Mei 2024 mengakibatkan rusaknya lahan pertanian, hilangnya ternak, serta terganggunya sumber mata pencaharian masyarakat sehingga berdampak pada pemenuhan nafkah keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan nafkah keluarga pascabencana galodo serta menganalisisnya dari perspektif fikih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap sepuluh keluarga korban galodo, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah keluarga pascabencana galodo mengalami perubahan pada pelaksanaannya, bukan pada prinsip hukumnya. Suami yang sebelumnya bekerja sebagai petani atau peternak beralih menjadi buruh harian dan pekerja serabutan. Istri turut membantu memenuhi kebutuhan ekonomi melalui kegiatan berdagang, bahkan pada satu keluarga seluruh kebutuhan dipenuhi oleh istri karena suami dalam keadaan sakit. Anak yang telah baligh ikut membantu orang tua, sedangkan anak yang masih berstatus pelajar bekerja pada waktu libur atas kemauan sendiri. Ditinjau dari fikih munakahat, kewajiban nafkah tetap berada pada suami sebagai kepala keluarga. Keterlibatan istri merupakan bentuk ta'awun (tolong-menolong) yang bersifat sukarela, sedangkan kontribusi anak merupakan bentuk birrul walidain dalam kondisi darurat, bukan pengalihan kewajiban nafkah. Dengan demikian, perubahan pola pemenuhan nafkah pascabencana galodo sejalan dengan fikih munakahat selama bersifat sementara dan tidak menghilangkan kewajiban utama suami sebagai penanggung jawab nafkah keluarga. Kata Kunci: Nafkah, Galodo, Fikih Munakahat.