Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

LARANGAN MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN SIMULTAN KAKAK BERADIK PADA TAHUN YANG SAMA (Studi Kasus di Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Andini Nim. 1930201003, Judul Skripsi "Larangan Melangsungkan Pernikahan Simultan Kakak Beradik Pada Tahun Yang Sama (Studi Kasus di Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung)". Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik larangan pernikahan simultan kakak beradik pada tahun yang sama di Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung dan Bagaimana dampak dari pernikahan simultan kakak beradik pada tahun yang sama di Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Untuk mengetahui dan menjelaskan praktik larangan dan dampak dari pernikahan simultan kakak beradik pada tahun yang sama di Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Sumber data primer diperoleh dari ninik mamak, alim ulama, masyarakat dan pelaku. Sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah dan yang beriktan dengan hukum perkawinan dalam Islam, adat istiadat masyarakat, dan kajian tentang tradisi dalam perspektif hukum Islam.. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan teknik keabsahan data melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan kakak dan adik pada tahun yang sama di Nagari Tanjung Bonai Aur. Larangan tersebut merupakan tradisi turun-temurun yang bertujuan mengatur urutan keluarga dan kesiapan pelaksanaan pernikahan. Sebagian masyarakat masih mematuhinya dengan menunda salah satu pernikahan, sedangkan sebagian lainnya tetap melangsungkan pernikahan secara bersamaan karena alasan ekonomi atau tidak mempercayai larangan tersebut. Dalam Islam, pernikahan kakak dan adik pada tahun yang sama tetap diperbolehkan selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi. Dampak sosial terhadap pelanggar berbeda-beda, mulai dari gunjingan, cibiran, pembicaraan, dan penilaian negatif hingga tidak adanya dampak yang berarti. Sanksi yang muncul bersifat moral dan informal, bukan berupa hukuman adat resmi. Dengan demikian, larangan tersebut masih berfungsi sebagai norma sosial, tetapi penerapannya bergantung pada keyakinan dan keputusan masing-masing keluarga

Kata kunci

-

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1LARANGAN MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN SIMULTAN KAKAK BERADIK PADA TAHUN YANG SAMA (Studi Kasus di Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung)2026 · oai:ais:skripsi:13608

Publikasi terkait