Abstrak
Zikra Rahmani, NIM 2230201055, Judul Skripsi "Analisis Putusan Perkara Nomor 1458/Pid.B/2011/PN.Bdg dan Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Gin dalam Perkara Pengambilan Anak secara Paksa oleh Orang Tua Kandung", Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan akibat hukum dalam perkara pengambilan anak secara paksa oleh orang tua kandung sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1458/Pid.B/2011/PN.Bdg dan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Gin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kedua putusan tersebut ditinjau berdasarkan teori tujuan hukum dan kemaslahatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Bahan hukum primer terdiri dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1458/Pid.B/2011/PN.Bdg dan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN.Gin, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Kompilasi Hukum Islam, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan pengambilan anak secara paksa oleh orang tua kandung. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan content analysis dengan penalaran deduktif berdasarkan teori tujuan hukum dan kemaslahatan, serta perbandingan kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung melepaskan ibu kandung dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana, sehingga ibu tidak dipidana dan haknya dipulihkan. Berdasarkan tujuan hukum dan kemaslahatan, putusan tersebut memberikan kemaslahatan terutama kepada ibu, tetapi belum sepenuhnya terhadap anak karena persoalan pengasuhan tidak diselesaikan. Sementara itu, Putusan Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana 8 (delapan) bulan kepada terdakwa karena mengambil anak yang berada dalam pengasuhan ayahnya disertai kekerasan. Putusan ini memberikan perlindungan terhadap hak pengasuhan dan lebih kuat mencerminkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hifz al-nasl, hifz al-nafs. dan hifz al-'aql. Perbedaan kedua putusan menunjukkan bahwa hubungan biologis tidak otomatis memberikan kewenangan kepada orang tua untuk mengambil anak secara paksa, tetapi harus memperhatikan hak pengasuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci: Pengambilan Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung, Hak Asuh, Hadānah, Putusan Pengadilan, Kemaslahatan.