Abstrak
ALDO JAMAL, NIM. 2030201003 (2026), Judul Skripsi “Pengaruh Kebiasaan Suami Duduak di lapau Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam Di Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan” Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaruh kebiasaan suami duduak di lapau terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang membuat suami lebih suka berada di lapau daripada berkumpul bersama keluarga di rumah di Nagari Tigo Koto, Kecamatan Rambatan, mengetahui dan menjelaskan pengaruh kebiasaan suami duduak di lapau terhadap keharmonisan keluarga di Nagari Tigo Koto, Kecamatan Rambatan, serta mengetahui dan menganalisis pandangan hukum Islam mengenai kebiasaan suami yang sering berada di lapau hingga melupakan kewajibannya sebagai seorang suami. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan cara melihat fenomena yang terjadi di lapangan. Penulis menggunakan sumber data primer yaitu suami yang suka duduak di lapau, istri, pemuka masyarakat, pemuka agama dan anak dan sumber data sekunder. Penulis memperoleh data melalui observasi dan wawancara. Penulis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif yaitu dengan menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian yang Penulis peroleh yaitu pertama faktor yang menyebabkan suami lebih memilih duduak di lapau daripada berkumpul bersama keluarga meliputi kebiasaan sejak sebelum menikah, pengaruh lingkungan pergaulan, faktor pekerjaan, serta adanya permasalahan rumah tangga. Kebiasaan yang telah mengakar, kenyamanan berinteraksi dengan teman, tuntutan pekerjaan, dan upaya menghindari konflik menjadi alasan utama suami lebih sering berada di lapau. Kedua, Kebiasaan duduak di lapau berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga di Nagari Tigo Koto Kecamatan Rambatan. Dampaknya meliputi berkurangnya waktu kebersamaan, terganggunya komunikasi, meningkatnya konflik suami istri, kurang terpenuhinya kebutuhan ekonomi, berkurangnya perhatian terhadap anak, hingga dalam beberapa kasus berujung pada perceraian. Kebiasaan ini, jika dilakukan secara berlebihan, dapat menghambat terwujudnya keluarga yang harmonis. Ketiga, Menurut perspektif hukum Islam, duduak di lapau pada dasarnya diperbolehkan sebagai aktivitas sosial yang mempererat silaturahmi. Namun, hukumnya dapat menjadi makruh apabila menyebabkan suami melalaikan kewajibannya sebagai kepala keluarga, seperti mengabaikan nafkah, pendidikan anak, dan perhatian kepada istri, serta memicu konflik rumah tangga. Berdasarkan prinsip maqashid al-syari'ah dan kaidah la dharar wa la dhirar, kebiasaan yang menimbulkan mudarat harus dihindari. Oleh karena itu, suami wajib menyeimbangkan aktivitas sosial dengan tanggung jawab terhadap keluarga agar tujuan perkawinan, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dapat tercapai.